“Dalam periksaan di Polda Sumsel juga sudah ada ahli diperiksa dan hari ini kita buktikan apakah betul ahli itu sudah diperiksa, lalu kapasitas ahli itu apakah dia ahli pidana atau ahli apa, nanti kita uji, kapan dia diperiksa gitu,” katanya.
Selain itu laporan yang diajukan pemohon Shinta Fellaroza adalah 21 Februari 2020 lalu mangkrak sampai satu tahun dan perkara tersebut bergerak kembali setelah pemohon mengirimkan chat what apps ke Kapolda Sumsel, dan setelah itu baru perkara ini bergerak.
“Dan screnshot chat what apps antara Shinta dengan Kapolda Sumsel kita tunjukkan sebagai alat bukti tadi dalam chat tersebut ada juga laporan dari Dir Reskrimnya yang menyatakan itu mulai diperiksa dan bahkan dalam pemeriksaan itu semua beban biaya ditanggung oleh negara,”katanya.
Hal ini menurutnya juga pertanyaan bagi pihaknya kenapa tidak ada asap malah harus ada api, kenapa harus memberikan keterangan seperti itu.
“Artinya dalam waktu yang panjang ini kami menduga pertama aparat penerima laporan, penyidik di Polda Sumsel tidak profesional , aparat tidak melaksanakan undang-undang sebagaimana sebagaimana seharusnya dilakukan, masak sudah satu tahun, baru chat dengan Kapolda , baru penyidikan dilanjutkan , kita juga tidak tahu kapan dilakukan gelar perkara, tiba -tiba keluar SP2HP yang kedua berisi SP3,” katanya.
Persidangan ditunda untuk dilanjutkan besok dengan kesimpulan dan putusan hakim.#osk