
Menurut Darmadi Djufri mengatakan, kalau persidangan gugatan praperadilan ini sudah masuk persidangan keempat.
“Pada hari ini kami pemohon diperiksa untuk pembuktian surat dan saksi, surat-surat yang kami ajukan ada beberapa yang menurut kami sangat prinsip sebagai alat bukti dan itu tidak dijadikan dasar pertimbangan hukum pihak termohon dalam hal ini pihak Polda Sumsel dalam rangka memeriksa perkara yang dilaporkan pemohon di Polda Sumsel,” katanya usai persidangan.
Menurutnya yang dijadikan dasar oleh pihak Polda Sumsel hanya rekening koran dari Bank Mandiri saja sementara pihaknya menyampaikan banyak alat bukti yang harusnya menjadi acuan pihak Polda Sumsel.
“Dengan tuduhan kita bahwa pembina yayasan inisial i telah melakukan penggelapan dana yayasan , pemindahan dari rekening yayasan ke rekening pribadinya dan dari sisi undang-undang yayasan dia telah melakukan pengalihan uang dalam yayasan adalah pelanggaran undang-undang yayasan , nah itu tadi disampaikan dan terungkap dipersidangan yang disampaikan saksi kita dan ternyata dari pihak termohon, Polda Sumsel tidak bisa membantah fakta itu,” katanya.
Saksi yang pihaknya hadirkan juga mengakui telah terjadi penggelapan dana yayasan oleh pribadi pelaku i selaku pembina yayasan.
“Dari rekening koran yang mereka teliti dan dari aset aset yang sudah mereka teliti betul terjadi penggelapan itu, nah seharusnya pihak Polda Sumsel selaku pihak yang memproses laporan pidana yang diajukan pemohon, ibu Shinta , itu bisa menetapkan tersangkanya, bahkan memproses penyidikannya lebih lanjut karena sudah cukup dua alat bukti tapi tiba-tiab Polda Sumsel yang memeriksa laporan ini mengeluarkan SP2HP yang didalamnya berisi SP3, SP3 juga tidak disampaikan secara khusus kepada pemohon jadi disampaikan melalui SP2HP,” katanya.
Sedangkan keterangan saksi juga mengungkapkan bahwa unsur pidana kasus ini sudah terpenuhi, perbuatan itu sudah masuk dalam perbuatan pidana, penggelapan dan pelanggaran yayasan.