Palembang, BP- Josa Rizal (26) mengajak sang adik Herianto (23) menggunakan sabu sabu. Namun belum sempat mengkonsumsi sabu yang mereka beli.
Kakak beradik ini diamankan anggota Polsek Ilir Timur 2 Palembang karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang akan digunakan bersama-sama.
Saat ini Josa Rizal (26) dan Herianto (23) warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Timur II.
Josa dan Herianto ditangkap berawal dari saat anggota Polsek IT 2 Palembang yang menggelar razia malam di daerah rawan kejahatan 3C di Palembang.
Saat anggota berkeliling diwilayah hukum Polsek IT 2 Palembang, melihat keduanya sedang duduk berdua tepatnya di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kecamatan IT 3 Palembang.
Gerak – gerik keduanya yang mencurigakan ketika didatangi pihak kepolisian.
“Ketika kita lakukan pemeriksaan benar saja kecurigaan kita mendapati hasil, dari tangan tersangka kita mendapati satu paket sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek IT 2 Palembang, Iptu Firmansyah, Sabtu (8/4).
Dikatakan Firmansyah, rencananya Sabu – Sabu tersebut akan digunakan kedua kakak beradik ini bersama – sama.
Firmansyah menjelaskan, sabu tersebut dibeli keduanya dari seseorang yang berada di Lorong Kebangkan.
Sementara itu, dua tersangka mengatakan menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2020 lalu. Berawal dari coba-coba akhirnya mereka kecanduan dan terus menggunakan narkoba.
“Aku beli itu seberapa ada uang, yang waktu ditangkap itu baru beli sepaket itu harganya 80 ribu memang mau kami gunakan sama-sama,” kata Josa.
Sabu tersebut, rencananya akan digunakan keduanya bersama-sama, namun hal tersebut gagal karena sudah terlebih dahulu tertangkap.
“Baru satu tahun kami gunakan sabu – sabu, uang itu memang uang aku hasil bekerja sebagai buruh bangunan pak,” katanya.#osk