Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat (Salus Populi Suprema Lex Esto) terhadap Larangan Arus Mudik Lebaran 2021
Keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara, seperti yang tertulis dalam Alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, yang intinya Negara harus menjamin melindungi segenap bangsa Indonesia dari wabah penyebaran Virus Corona, yang masih aktif penyebaran di beberapa daerah di Indonesia.
Larangan mudik ini, bukan tanpa alasan. Pasalnya, setiap libur panjang, selalu berbuntut lonjakan kasus covid-19. Apalagi, saat ini tingkat hunian rumah sakit Indonesia sudah tinggi. Lonjakan kasus ini tampak dari data yang diolah dari data satgas covid-19. Bulan Agustus hingga September, momen libur tahun baru islam dan hari kemerdekaan 17 Agustus, peningkatan kasus covid-19, mencapai 69,2 persen. Pada bulan November hingga Januari, adalah momen libur Maulid Nabi, Pilkada, Natal dan tahun baru.Peningkatan kasus covid-19 mencapai 58,6 persen.
Sementara pada bulan Januari hingga Februari, imbas momen libur Natal, Tahun Baru, dan Imlek, peningkatan kasus covid-19, mencapai 64 persen. Dari Pesentense diatas merupakan Acuan pemerintah untuk melarang arus mudik di tahun 2021 ini.
Pro Kontra Negara dalam kebijakan melarang masayarakat untuk mudik di tahun 2021, Arus
mudik memang menjadi momentum untuk pulang kampung halaman dan kegiatan mudik ini akan memberikan dampak yang besar terhadap penyeberan virus covid 19 ini, seperti kita ketahui belajar dari pengalaman libur panjang pada beberapa bulan belakangan, angka penyebaran virus covid 19 ini mengalami peningkatan yang cukup besar, pemerintah tidak mau kejadian peningkatan penyebaran virus covid 19 ini kembali terjadi.
Oleh karena itu, Pemerintah sudah melakukan pendekatan hukum kepada masyarakat dan sudah mensosialisaikan kepada masyarakat terhadap kebijakan larangan mudik, Pemerintah sudah mengeluarkan aturan Hukum yang melarang seluruh transportasi baik udara,laut, dan darat untuk beroperasi .