Aswandi Asgap Serampoe Dan Firasgo Jaya Santika Jadi Anggota DPRD Sumsel PAW

125
BP/IST
DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa XXI DPRD Provinsi Sumsel Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2029 Aswandi Asgaf Serampoe dan Firasgo Jaya Santika di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (3/5).

Palembang, BP

DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa XXI DPRD Provinsi Sumsel Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2029 Aswandi Asgaf Serampoe dan Firasgo Jaya Santika di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (3/5).

Aswandi Asgap Serampoe dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil VI Kabupaten Muara Enim, PALI dan Prabumulih menggantikan HM Giri Ramanda N Kiemas. Sedangkan Firasgo Jaya Santika dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil VII Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Pagar Alam menggantikan Joncik Muhammad.

Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel Uzer Effendi mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.16-1483 Tahun 2018 Tanggal 11 April 2018 dan Nomor 161.16-1484 Tanggal 11 April 2018 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumsel yakni Aswandi Asgap Serampoe dari PDIP Dapil VI dan Firasgo Jaya Santika dari PAN Dapil VII. Dalam melaksanakan tugas lembaga Legislatif Provinsi Sumsel khususnya pengganti kekosongan keanggotaan DPRD, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 143 ayat 1 Jungto Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Jungto Pasal 9 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 yakni Anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnyadalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Baca Juga:  Belum Terapkan PSBB, Fraksi PKS DPRD Palembang Nilai Sikap Pemkot Palembang Mendua

“Sebagai PAW keanggotaan DPRD Provinsi Sumsel yang diusulkan oleh DPD PDIP adalah Aswandi Asgap Serampoe dan dari DPW PAN adalah Firasgo Jaya Santika, telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri menambahkan, untuk PAW Anggota DPRD Provinsi yang menggantikan HM Giri Ramanda N Kiemas adalah Aswandi Asgap Serampoe dan pengganti Joncik Muhammad digantikan oleh Firasgo Jaya Santika. “Mudah-mudahan mereka bisa menjalankan tugasnya di komisinya,” katanya.

Baca Juga:  Wabah Covid-19 Meluas, Fraksi PKS DPRD Palembang Keluarkan Sikap

Firasgo Jaya Santika mengungkapkan, setelah diambil sumpah, dirinya akan memperjuangkan hak masyarakat terutama di Dapil VII. “Saya menggantikan Bapak Joncik Muhammad dan akan ditempatkan di Komisi 3 yang membidangi keuangan. Saya akan memprioritaskan pembangunan insfrastruktur dan pertanian agar perekonomian masyarakat bisa lebih maju dan berkembang,” bebernya.

Aswandi Asgap Sarampoe mengungkapkan, dirinya akan menyesuaikan kegiatan di DPRD Provinsi. “Saya 3 tahun istirahat, setelah ini saya akan menyesuaikan diri dengan kawan-kawan yang lain. Mungkin saya ditempatkan di komisi IV. Mudah-mudahan saya dapat bermanfaat. Saya akan memperjuangkan pembangunan jalan untuk perkebunan. Sehingga akses petani untuk mendistribusikan hasil perkebunan dan pertanian dapat berjalan lancar ,” pungkasnya. #osk

Komentar Anda
Loading...