Beli Senpira Karnedet Berurusan dengan Polisi

23

Karnedet (36) warga Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nekat beli Senjata Api Rakitan (Senpira).(BP/IST)

Palembang, BP-Karnedet (36) warga Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) nekat beli Senjata Api Rakitan (Senpira).

Namun, setelah beberapa bulan memiliki senpira, dia pun harus berurusan dengan Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Awalnya disuruh kawan beli di Sungai Menang untuk berjaga-jaga, saat ada duit jadi saya beli dengan harga Rp700 ribu langsung dapat peluru empat buah,” katanya.

Baca Juga:  Firdaus Hasbulah Serap Keluhan Petani Soal Bibit, Borong Semangka Saat Reses di PALI

Karnedet mengaku, sebelumnya dia pernah ditodong untuk memberikan uang dan hp. Namun, saat itu ia langsung tancap gas untuk kabur.

“Dari sanalah saya mudik beli, tetapi belum pernah saya tembakan,” katanya.

Sementara, Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan mengatakan, pada 11 April 2021, pihaknya tengah mengejar target operasi kasus 3C. Namun, saat di kawasan rumah susun yang terletak di jalan Radial, petugas melihat seseorang yang mencurigakan.

Baca Juga:  Jurnalis dari TVRI Sumsel jadi Narasumber Pelatihan Mobile Jurnalistik di OKU Timur

“Setelah digeledah petugas dapati Senpi dengan empat butir peluru,” katanya, Selasa (13/4).

Deni mengatakan, sebelumnya tersangka Karnedet belum ada catatan kejahatan yang dilakukannya.

“Kita akan melakukan pengembangan tapi saat ini masih dalam pengembangan terkait jual beli senpira ini,” katanya.

Diketahui, atas perbuatannya tersangka Karnedet terancam kena pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 tentang pemilikan senjata api.#osk

Baca Juga:  TPD Sumsel Sebut Gestur Gibran Tak Punya Etika

 

 

Komentar Anda
Loading...