Ketua DPR Ajak Masyarakat Beri Masukan Pembahasan RUU Prioritas

15
Puan Maharani

Jakarta, BP–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan, komitmen bersama pemerintah membahas RUU prioritas 2021 dengan membuka ruang untuk partisipasi publik.

“Penetapan Prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur memenuhi kebutuhan hukum nasional,” kata Puan, dalam pidato perhutuoan masa persidangan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat (8/4).

Baca Juga:  Fraksi PKS: Hentikan Perang, Ciptakan Perdamaian

“DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU,” sambung politisi PDI Perjuangan itu.

Selanjutnya, kata Puan, DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I. DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial,” ujar Puan.

Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa Pascasarjana MAP dan Magister Agribisnis Universitas Sjakhyakirti, Kunjungi dan Berikan Bantun Sembako Kepada Yayasan BMI 

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 itu memastikan, DPR membuka ruang partisipasi publik setiap tahapan pembentukan RUU.

Dikatakan, proses revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua, DPR mengajak masyarakat Papua berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Golkar Galang Koalisi Besar Untuk Jokowi di Pilpres 2019

“DPR berharap agar masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” papar Puan.#duk

Komentar Anda
Loading...