Biro Kesra dan BPKAD Sumsel Di Geledah Kejati Sumsel

16
BP/IST
Setelah ditahan dan ditetapkannya empat tersangka oleh tim penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) pihak Kejati Sumsel masih terus melakukan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Rabu (31/3) tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Biro Kesra Pemprov dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel

Palembang, BP

Biro Kesra dan BPKAD Sumsel Di Geledah Kejati Sumselpat tersangka oleh tim penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel)  pihak Kejati Sumsel masih terus melakukan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Rabu (31/3)  tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Biro Kesra Pemprov dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel

Tim penyidik Kejati Sumsel selesai melakukan penggeledahan di ruangan Biro Kesra Pemprov Sumsel, sekitar pukul 12.00.

Dari pantauan wartawan dilapangan, hasil penggeledahan dari ruangan Biro Kesra Pemprov Sumsel, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengamankan satu buah koper besar berwarna hitam dan dua kardus berisikan berkas, juga sebuah printer.

Ketiga barang tersebut dibawa keluar dari ruangan Biro Pemprov Sumsel oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Tim Pidsus Kejati Sumsel Cek Fisik Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Hamid membenarkan, bahwa tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dokumen terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Benar tadi tim penyidik melakukan penggeledahan terkait pembangunan Masjid Sriwijaya,” katanya.

Ia juga menyatakan  tetap mendukung dalam pengungkapan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Pastinya kami akan mendukung pengungkapan perkara ini,” tuturnya.

Selain itu  Tim Penyidik Kejati Sumsel turut mengamankan dua kardus besar yang diduga berisi berkas di kantor BPKAD Pemprov Sumsel.

Dari pantauan dilapangan, dua orang tim penyidik Kejati Sumsel keluar sekitar pukul 14.30 mengangkut dua buah kardus besar yang berisi berkas dan dimasukkan ke dalam mobil.

Usai mengangkut barang yang akan diperiksa tersebut, tim penyidik kembali ke dalam gedung Kantor BPKAD Sumsel.

Baca Juga:  Terkait Kerugian Negara Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tunggu Hasil Audit BPK

Selang beberapa menit, tim penyidik Kejati Sumsel kembali keluar dengan mengangkut satu buah kardus berukuran sedang ke dalam mobil penyidik.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Khaidirman menyatakan, bahwa hasil dari penggeledahan dua tempat, Tim penyidik Kejati Sumsel membawa satu buah koper besar berwarna hitam  dan tiga buah kardus yang berisi berkas yang diduga akan dijadikan barang bukti.

Lebih lanjut, ia menerangkan, penggeledahan yang dilakukan timnya hari ini ada dua tempat yakni gedung Biro Kesra Sumsel dan BPKAD Sumsel.

“Jadi hari ini kita melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas empat tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik Kejati Sumsel,” katanya.

Selain untuk melengkapi berkas keempat tersangka, kata Khaidirman, penggeledahan juga dilakukan untuk memenuhi berkas tim penyidik Kejati dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca Juga:  Kasus PT PDPDE, Kejati Sumsel Tunggu Hasil Audit BPK

“Ini dilakukan juga karena termasuk dalam langkah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya,” katanya.

Penggeledahan yang dilakukan dari pukul 09.00 hingga 15.00 sore ini, Khaidiriman menyatakan kegiatan ini berjalan lancar.

“Alhamdulillah penggeledahan ini lancar dan berjalan dengan baik-baik di ruangan Kesra maupun BPKAD semua pihak di instansinya mendukung penggeledahan ini,” terangnya.

Sementara, untuk penetapan tersangka baru pihaknya masih belum mengarah kesana. ” Kita belum mengarah kesana, akan tetapi proses penyidikan akan tetap terus berjalan,” tuturnya.

Ia juga berharap, agar berkas berkas yang dibawa oleh pihaknya ada kaitannya dengan penyidikan.

“Mudah-mudahan berkas yang kita amankan ini ada kaitannya dengan pembangunan Masjid Sriwijaya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...