Kasus PT PDPDE, Kejati Sumsel Tunggu Hasil Audit BPK

71
BP/IST
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Wisnu Baroto

Palembang, BP

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Wisnu Baroto mengatakan, terkait kasus PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) sudah disetujui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Sumsel untuk diselediki.
“Kalau untuk PDPDE itu pada Januari kita masih menunggu persetujuan dan alhamdulillah sudah disetujui. Sekarang sedang menunggu hasil audit dari pihak BPK,” kata Wisnu, Rabu (22/7) dalam press realese dalam rangka merayakan hari bakti adhyaksa ke-60 tahun 2020, dikantor Kejati Sumsel.
Dijelaskannya, kemungkinan pekan depan pihaknya akan menghadap BPK kembali untuk membahas kasus tersebut. “Tapi untuk Minggu depan, InsyaAllah tim kita dipanggil kembali sama pihak BPK,” katanya.
Untuk masalah tersangka dalam kasus ini, kata dia, belum bisa dipastikan lantaran pihaknya harus menemukan bentuk kerugian negara yang nyata. “Belum ada tersangkanya kita harus ada kerugian yang nyata. Untuk itu kita masih menunggu hasil dari BPK,” katanya.
Sebelumnya, dalam perjalanan dugaan kasus ini sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel. Para saksi tersebut, di antaranya saksi dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel, saksi dari pihak PT PDPDE, serta saksi dari pihak swasta.
Bukan hanya itu, pada Senin Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan kepada Muddai Madang sebagai saksi dalam dugaan kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kala itu mengatakan, pemeriksaan Mudai Madang merupakan pemeriksaan kedua kalinya lantaran sebelumnya Muadi Madang sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Dijelaskannya, jika dugaan kasus ini terjadi bermula saat PT DKLN yang merupakan perusahaan milik Mudai Madang menjalin kerja sama dengan PT PDPDE terkait jual beli gas bumi. Dalam kerjasama tersebut, PT DKLN dan PT PDPDE membentuk perusahaan konsorsium yakni bernama PT PDPDE Gas.#osk

Komentar Anda
Loading...