Dua Kurir Ganja Ditangkap
Palembang, BP
Saat akan mengantarkan narkoba jenis ganja sebanyak 3,2 Kg, Ade Nugraha (22) warga Lorong Sungai Goren II, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang tertangkap tangan oleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Tersangka Ade mengaku kalau barang haram itu diambilnya dari seseorang di daerah 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan mengantarkan barang haram itu ke daerah Jakabaring. Untuk upah pengantaran barang haram itu, Ade mengaku dibayar Rp 500 ribu perkilogramnya.
“Saya hanya mengantarkan saja, barang ini bukan milik saya. Untuk upahnya sendiri per kilogramnya saya dapat Rp 500 ribu. Baru kali ini saya mengantarkan barang haram ini,” katanya, Senin (8/3).
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rivanda mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi didapatkan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di daerah Jakabaring pada 1 Februari 2021.
“Mendapati informasi itu anggota kita langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Jalan Bali, tepatnya di pinggir danau OPI, Kecamatan Jakabaring, sekitar pukul 14.00 ,” katanya..
Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan paket ganja dengan empat paket besar dan satu paket kecil dengan total 3,2 Kg, satu buah lakban coklat, satu unit sepeda motor matic honda vario berwarna hitam, dan satu buah ponsel merk Vivo.
“Untuk saat ini kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan, terkait pemesan hingga pemasok barang haram ini yang sudah kita kantongi identitas salah satunya berinisial E,” katanya.#osk