10 Kilogram Ganja Gagal Beredar
Setelah meringkus dua kurir bernama Parzi (34) dan Sutarman (39), sepuluh kg ganja asal Kabupaten Muba gagal beredar di Palembang.
Palembang, BP
Aparat Satuan Intelkam Polresta Palembang berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja. Petugas meringkus kedua kurir tersebut saat mereka sedang beristirahat di sebuah rumah makan, di terminal KM 12, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Sabtu (20/2).
Namun, karena dianggap membahayakan petugas dan berusaha kabur saat penangkapan, tersangka Parzi terpaksa dihadiahi satu butir timah panas, di kaki kirinya.
Selain menyita 10 paket ganja dengan berat 10 kg, aparat kepolisian juga mengamankan sebilah senjata tajam dan satu pucuk senjata api jenis FN buatan Jerman.
Dengan magazine berisi tiga butir peluru dari dalam mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1158 IK yang digunakan kedua warga Desa Bunut, Kabupaten Musi Banyuasin ini.
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar menggunakan kendaraan tersebut.
Setelah diselidiki, petugas yang melihat kendaraan, mulai mengikuti dan ketika berhenti untuk beristirahat langsung disergap.
“Saat disergap jumlah tersangka ada tiga orang. Mengetahui kedatangan anggota kita, pelaku berusaha kabur. Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” kata Kapolresta Palembang Kombespol Tjahyono Prawoto, didampingi Kasat Intel Kompol Budi Santoso, kemarin.
Adapun 10 paket ganja dan senjata tajam jenis pedang tersebut disimpan pelaku di dalam karung. Sedangkan satu pucuk senjata api tergeletak di bawah jok mobil.
“Satu tersangka yang kabur masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kita kantungi. Sedangkan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Tjahyono melanjutkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba. “Sudah di koordinasikan, kalau tersangka akan dilimpahkan ke Satres Narkoba,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka Parzi mengaku barang bukti ganja tersebut didapatkan dari AW (DPO), salah satu bandar di Kabupaten Muba.
“Ganja dan pistol itu punya AW, teman yang kabur itu. Tapi pedang itu punya pemilik mobil, karena ini mobil sewaan,” tuturnya.
Sesuai permintaan AW, pria yang berprofesi sebagai petani karet ini menambahkan rencananya barang haram tersebut akan diantarkan ke kawasan Jalur 19, dengan upah Rp500.000 per paket.
Sedangkan Sutarman mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau di dalam mobil yang ditumpangi nya membawa paketan ganja. “Saya cuma diajak dan baru tahun ada ganja saat ditangkap polisi,” ujarnya. # bel