Polemik Pulau Kemaro, Albar : “Selesaikan Saja Secara Baik-Baik”

22
BP/IST
Albar S Subari SH SU

Palembang, BP

Polemik pembangunan lokasi pariwisata di Pulau Kemaro oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menjadi kontrovesial karena akan mengangkat nilai Kerajaan Sriwijaya dibandingkan sejarah Kesultanan Palembang hingga masalah  kepemilihan pulau Kemaro sendiri  menurut Ketua  Dewan Adat Sumatera Selatan H Albar Sentosa Subari, harus disikapi secara bijak.

“Bahkan harus dilihat dari status hukum tanah itu secara komprehensif. Sebab jika dilihat dari fakta di lapangan, kondisi tanah itu akan terus menjadi perselisihan,” kata Albar, Senin (1/3).

Menurut Albar, status hukum tanah Pulau Kemaro merupakan tanah nyurung.

Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, tanah nyurung, berupa delta, tanah pantai, tepi danau, situ, endapan tepi sungai atau pulau nyurung,” katanya.

Baca Juga:  Antoni Yuzar Tegaskan Tidak ada Alasan Untuk  Tunda  Pelantikan Bupati Muara Enim 

Itu artinya, kata Albar, tanah nyurung (Pulau Kemaro) langsung dikuasai negara. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 410-1293 tanggal 9 Mei 1996, penertiban status tanah nyurung dikuasai pemerintah.

“Pada poin tiga disebutkan bahwa tanah nyurung dikuasai pemerintah,” kata Albar.

Pada poin empat dinyatakan, para kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional harus melakukan inventarisasi tanah timbul dan tanah yang hilang secara alami.

Menurut Albar, jika ada tanah hilang yang sudah bersertifikatnya, statusnya harus disesuaikan. Sedangkan untuk tanah yang direklamasi, harus diberi tanda batas tanah, sehingga akan diketahui berapa luas tanah tesebut.

Baca Juga:  Hukum dan Penerapannya Yang Efektif dan Efisien

“Bagi pemilik tanah nyurung, dapat segera diproses sesuai prosedur undang-undang yang berlaku. Nanun berdasarkan ketentuan itu, maka dapat diketahui bahwa tanah nyurung secara alami dikuasai negara,” katanya.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hukum tanah didasarkan pada hukum adat (padal 5 ayat 1). Menurut para ahli, dengan berlakunya UUPA ditingkatkan menjadi hak negara.

Artinya pemilik tanah tak dapat memiliki tanpa melalui permohonan hak seperti tanah-tanah lain pada umumnya.

“Tanah nyurung dalam undang-undang simbur cahaya merupakan hak komunal yang dapat dimanfaatkan secara bersama,” ujar Albar.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, istilah noeroeng (nyurung) terdapat di pasal 19 aturan dusun soal berladang (Doesoen en Landbouw Verordeningen).

Baca Juga:  Udara Lembab Memungkinkan Terbentuk Hujan Lagi

Dan, katanya, ketentuan pasal 19 di Undang-Undang Simbur Cahaya hasil kompilasi Belanda terbitan tahun 1854-1856, secara hukum sudah tak dipakai lagi (dicabut).

“Pertanyaannya, apakah Pulau Kemaro sebagai tanah nyurung memang sah milik perorangan atau dikuasai langsung pemerintah? Nah, yang bisa menjawabnya adalah ahli geologi,” kata Albar.

Apalagi Pulau Kemaro sebagai pulau wisata dan budaya, saat ini sudah ramai dikunjungi penziarah atau pelancong religi.

“Selesaikan saja secara baik-baik. Bahkan minta pendapat ahli geologi tentang asal muasalnya sebagai tanah yang terbentuk seperti sekarang,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...