
Palembang,BP– Jajaran pengurus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang dipimpin Walikota Palembang Ratu Dewa dan jajaran, terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup Kota Palembang, Senin (18/5/2026).
Audiensi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah konkret dalam penanganan banjir dan pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, Ersyah Hairunisah Suhada, mengatakan persoalan banjir di Kota Palembang tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai akibat tingginya curah hujan semata, melainkan berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan dan tata ruang kota yang terus mengabaikan daya dukung ekologis.
“Persoalan banjir di Palembang bukan hanya masalah teknis drainase, tetapi juga akibat hilangnya rawa, kawasan resapan air, minimnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang terus menekan ruang ekologis kota,” ujar Ersyah.
Dalam putusan PTUN tersebut, menurutnya Pemerintah Kota Palembang diwajibkan menjalankan sejumlah langkah strategis, di antaranya menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Palembang, mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektare sebagai kawasan resapan banjir, serta menyediakan kolam retensi dan sistem drainase yang memadai.
Selain itu, pemerintah juga diminta menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak mencemari lingkungan, serta membangun posko bencana banjir di wilayah rawan sebagai bagian dari sistem mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat.
Walhi Sumsel menilai hingga saat ini pelaksanaan putusan tersebut belum berjalan optimal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum adanya roadmap atau peta jalan implementasi putusan PTUN yang memuat target, indikator capaian, pembagian tugas antar organisasi perangkat daerah (OPD), serta mekanisme evaluasi yang terbuka kepada publik.
“Kami melihat belum ada roadmap yang jelas terkait implementasi putusan PTUN ini. Padahal masyarakat membutuhkan kepastian langkah konkret pemerintah dalam pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Walhi Sumsel juga menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang.
Pertama, meminta Wali Kota Palembang menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Putusan PTUN Palembang terkait pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan Kota Palembang.
Kedua, menyusun roadmap implementasi yang terukur disertai target dan jangka waktu pelaksanaan yang jelas.
Ketiga, melakukan audit lingkungan dan tata ruang secara menyeluruh, termasuk meninjau izin-izin bermasalah serta menertibkan bangunan yang menutup kawasan resapan air maupun mempersempit drainase alami.
Keempat, menetapkan moratorium alih fungsi rawa dan kawasan resapan air di Kota Palembang.
Kelima, membuka laporan perkembangan pelaksanaan putusan secara transparan kepada publik serta melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
Menurut Walhi Sumsel, pengendalian banjir di Kota Palembang tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur teknis jangka pendek seperti drainase atau pompa air, tetapi harus dilakukan melalui pendekatan pemulihan ekologis secara menyeluruh.
“Selama pembangunan kota masih mengorbankan rawa dan kawasan resapan air, maka banjir akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan warga Kota Palembang,” tegas Ersyah.
Melalui audiensi tersebut, Walhi Sumsel berharap Pemerintah Kota Palembang dapat menunjukkan komitmen politik yang nyata dalam menjalankan putusan PTUN serta menempatkan keselamatan ekologis warga sebagai prioritas utama dalam pembangunan kota.#udi