Kolonialisme dan Asas Divide Et Impera

214

Oleh : Albar S Subari SH SU (Ketua
Pembina Adat Sumatera Selatan)

 

KERAJAAN  Belanda menjabarkan asas Regalia 1494 ” domein verklaring” dalam Agrarische Wet 1870.yang secars eksplisit menyatakan bahwa seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan adanya kepemilikan atasnya adalah milik kerajaan.

Sudah tentu pelaksanaan asas regalia dan domein verklaring tersebut tidak bisa diterima, baik oleh kerajaan tradisional maupun masyarakat hukum adat yang sudah ada selama ratusan tahun di kepulauan Nusantara. Mereka melancarkan perlawanan yang gigih, yang mengharuskan kerajaan kerajaan Eropah tersebut mencari strategi yang lebih canggih lagi dari pada sekedar penaklukan secara militer. Untuk maksud ini kerajaan Portugal dan kerajaan Belanda menciptakan politik kolonial yang lumayan canggih untuk menguasai kepulauan Nusantara yang berpenduduk amat majemuk, yaitu politik Devide et Impera, (pecah belah dan kuasai).

Baca Juga:  Kopda Bazarsah  Dituntut Hukuman Mati Usai Tewaskan Tiga Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

Untuk maksud itu mereka perlu memahami secara mendalam keanekaragaman masyarakat Indonesia yang sangat majemuk itu.

Baik didorong oleh motivasi keilmuan maupun terkait dengan urgensi kebijakan pemerintahan kolonial: dipelopori oleh Prof. C. Van Vollenhoven dan Prof. Mr. B. Ter Haar dalam zaman Hindia Belanda telah tumbuh dan berkembang studi hukum adat serta masyarakat hukum adat.

Kedua pakar hukum adat ini menengarai ada 19 buah lingkungan hukum adat ( adatrechts kringen) di Indonesia. Desa di Jawa dan di daerah daerah setingkat seperti nagari di Minangkabau sebagai masyarakat hukum adat ( adatrechts gemeenschappen). Catatan penulis pembagian atas 19 lungkungan hukum adat seperti diatas: dewasa ini tidak cocok lagi.

Baca Juga:  Prajurit Lanud SMH Palembang Bersihkan Parit Warga

Berdasarkan pemahaman yang mendalam terhadap aneka ragam hukum adat Indonesia ini di zaman kolonial Belanda mengadakan penyesuaian dengan konteks sosio kultural masyarakat Indonesia, antara lain dengan membedakan antara daerah daerah yang diperintah langsung (directe bestuur gebied) di Jawa dan Madura, dengan daerah daerah yang diperintah tidak langsung ( indirecte bertuur gebied),,seperti di luar pulau Jawa.

Baca Juga:  Minggu Ke-2 Agustus, Polda Sumsel Ungkap 41 Kasus  Narkoba Dengan 52 Tersangka

Yaitu dilakukan dengan mendekati kepala kepala adat yang ada dan memimpin kesatuan masyarakat hukum adat. Dengan cara demikian kolonial Belanda mudah untuk menguasai persekutuan masyarakat hukum adat dengan cara politik adu domba. Secara tidak langsung kolonial Belanda sudah membuat stratifikasi sosial. Dan akhirnya nanti terjadi perpecahan anggota masyarakat hukum adat yang selama ini rukun dsn damai dalam ikatan seketurunan maupun ikatan sewilayah.

Mudah mudahan politik semacam ini tidak terulang kembali baik sengaja maupun tidak dampak dari sebuah kebijakan yang tidak mencerminkan rechr idee dalam Pembukuan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.#osk

Komentar Anda
Loading...