Gugatan Pilkada OKU di Tolak MK

Sidang MK
Palembang, BP
Sidang sengketa Pilkada OKU dengan Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 di Lantai IV Gedung 1 Mahkamah Kontitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6-7 Jakarta dengan agenda pembacaan putusan sela PHPU, Senin (15/2) petang.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Prof Dr Saldi Isra SH MPA, Dr Manahan MP Sitompul SH M.Hum lengkap dengan 9 hakim konstitusi dengan Panitera Muhidin SH M.Hum .
Hadir Pemohon dari pemantau Pemilu yang diwakili Frengki Hidayatullah SH dan Muhammad Sigit Muhaimin SH .
Kemudian dari termohon (KPU OKU) dihadiri Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, Jaka Irhamka SH (Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Dana Kampanye) beserta anggota KPU OKU didampingi kuasa hukum KPU OKU dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah SH,
Kemudian dari termohon (Bawaslu Kabupaten OKU ) hadir Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP, Anggi Yumarta (Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa)
dan Yeyen Andrizal (Koordiv Humas dan Hubal) didampingi Kuasa Hukum Hendra Wijaya SH.
Hadir juga kuasa hukum pihak (pasangan Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH) dihadiri Turiman SH dan Syaiful Mizan SH.
Sebelumnya gugatan dilayangkan Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel Kabupaten OKU Prendi Alhafiz pada 17 Desember 2020.
Penggugat menemukan empat pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Yakni politik uang yang menyasar kebanyakan pemilih, tidak transparan saat rekapitulasi perolehan suara, melibatkan perangkat desa, dan banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun MK akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara sengketa Pilkada OKU. Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang disiarkan live via youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2) petang .
“Dalam pokok perkara Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” demikian bunyi putusan majelis 9 hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota.
Sementara dalam Eksepsi Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa : 1. menyatakan Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum 2. menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST saat dihubungi via telpon usai pembacaan putusan di MK tersebut menyatakan bahwa pasca pembacaan putusan MK tersbut maka tidak ada upaya hukum lain (yang dapat mempermasalahkan hasil Pilkada OKU 2020).
“Pasca putusan MK ini KPU OKU akan segera menetapkan calon terpilih hasil Pilkada OKU 2020,” katanya.
Menurut Naning jika sore ini (Senin) salinan putusan MK bisa diambil, maka tanggal 17 Februari KPU akan menetapkan pasangan Drs. H. Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar, SH., MM., sebagai pasangan terpilih pilkada OKU. Namun jika besok (Selasa) salinan baru bisa diambil, maka penetapan pasangan terpilih akan dilaksanakan tanggal 18 Februari 2021.
“Penetapan ini nantinya akan kami serahkan ke DPRD OKU untuk menjadi dasar penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih oleh DPRD,” katanya.#osk