Tim Pidsus Kejati Sumsel Cek Fisik Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya
Palembang, BP
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengecekan fisik proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring Kota Palembang, Rabu (3/2).
Turut serta PT Brantas selaku kontraktor, PT Nidia Karya selaku konsultan beserta tim ahli.
Tiga dus dokumen sempat diangkut petugas dari lokasi proyek masjid yang kini tinggal bangunan tiang-tiang pondasi dan dipenuhi rerumputan cukup tinggi dibalik dinding seng penutup lokasi proyek.
“Betul hari ini tim Pidsus melakukan pengecekan fisik bangunan Masjid Sriwijaya dan mendapat barang bukti berupa dokumen dan RAB pembangunan,” Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman.
Selain melakukan pengecekan fisik bangunan, tim Kejati Sumsel juga kembali melakukan pemanggilan delapan orang saksi.
“Ini juga lagi pemeriksaan. Seharusnya ada delapan orang tapi satu saksi atas nama Muddai Madang yang merupakan mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya, tidak dapat hadir karena sedang berhalangan,” katanya.
Menurutnya, tujuh orang tersebut yakni Mukti Sulaiman, mantan Sekda Provinsis Sumsel, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut Pt Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Khaidirman juga menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan untuk pemanggilan saksi lain. Sementara untuk penetapan tersangka masih dalam pendalaman.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya tahun anggaran 2015 dan 2017, tim Pidsus Kejati Sumsel, telah meningkatkan status perkaranya menjadi tingkat penyidikan dan sudah melakukan pemanggilan sejumlah nama.
“Ada beberapa pihak yang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya tahun anggaran 2015-2017,” kata Khaidirman.
Sebelumnya menurut Khaidirman pihak Kejati Sumsel sudah memanggil Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas dan Mukti Sulaiman.
Dan untuk hari ini juga penyidik telah melakukan pemanggilan kepada pejabat Pemprov Sumsel, yang juga mantan Pj Walikota Palembang, Ahmad Najib dan Ahmad Nasuhi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat ataupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, untuk mengetahui modus operandi yang kita duga terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran masjid tersebut,” katanya.
Namun ditanya detail apa yang diperiksa penyidik, Khaidirman belum bisa membeberkan lebih jauh lantaran masih proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
“Mungkin hanya sekitar 19 atau 20 pertanyaan saja. Namun untuk detilnya itu wewewang pihak penyidik belum bisa kita ekspos,” katanya.
Menurutnya kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring bermula adanya indikasi pembangunan awal yang menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total lebih kurang Rp130 miliar.
Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak.#osk