Kejati Sumsel Periksa Kadis PUPR Terkait Dugaan Fee Proyek

79

 

BP/IST
Gedung Kejati Sumsel

Palembang, BP

Kepala Dinas PU PR Empat Lawang “S”, Senin (27/7) diperiksa untuk diambil keterangan oleh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, atas dugaan pemberian fee atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pejabat Empat Lawang itu diperiksa terkait proyek normalisasi sungai dilingkungan Pemkab Empat Lawang dengan nilai proyek Rp 54 miliar, dan patut diduga negara mengalami kerugian Rp 12 miliar.

Adapun modus yang dilakukan pejabat itu adalah memuluskan pengusaha untuk memenangkan tender, dan mendapat fee proyek dari pemenang tender 20-30 persen.

Baca Juga:  25 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indaralaya  

Dikonfirmasi terkait hal itu Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan adanya pemeriksaan untuk diambil keterangan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

“Ya benar tadi siang tim penyidik Kejati Sumsel lagi meminta keterangan dari salah satu pejabat Kabupaten Empat Lawang yakni Kadis PUPR, ini berdasarkan laporan dari masyarakat ke Kejati”. kata Haidirman saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapps, Senin (27/7).

Baca Juga:  Ust  Muhamad Setiawan, S.H Pimpin Lembaga Lajnah Falakiyah PCNU Palembang

Namun, dirinya belum bisa memberikan banyak komentar mengenai dugaan perkara atau detil perkara apa yang dimaksud.

“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan jadi untuk detailnya perkara apa kami belum bisa ekspose ke media, masih puldata dan pulbaket,” katanya.

Diketahui, normalisasi sungai itu, dilakukan di 9 titik di wilayah Kabupaten Empat Lawang, dengan anggaran mencapai Rp 54 miliar.

Sebelumnya, kadis PUPR Syarkowi melalui, Sekretaris Dinas PUPR Empat Lawang, Apriansyah Qolbi mengatakan, dana normalisasi itu berasal dari dana bantuan gubernur (Bangub).

Baca Juga:  Jelang Asian Games, Satgas Darat Intensifkan Patroli Malam

“Normalisasi dilakukan karena 9 titik banjir dan sering terjadi pendangkalan, sehingga aliran sungai perlu dikeruk. 9 titik itu adalah di Sungai Musi sekitar Pulau Emas, Sungai Musi Desa Baturaja Lama dan Baturaja Baru, Sungai Nibung di desa Lubuk Layang, Sungai Air Betung di desa Tanjung Agung Ulumusi, Sungai Seguring di desa Terusan Air Selimang Ulumusi, Sungai Saling, Sungai Keruh di desa Padang Gelai sampai ke muara Sindang Kecamatan Paiker,” kata Apriansyah Qolbi.#osk

Komentar Anda
Loading...