
Mobil Ferrari Sitaan Negara Berhasil di Lelang

BP/IST
Bukti tindak pidana dugaan penyelundupan dengan terpidana Hata Ansori berupa mobil Ferrari akhirnya laku dilelang senilai Rp9 Miliar.
Palembang, BP
Bukti tindak pidana dugaan penyelundupan dengan terpidana Hata Ansori berupa mobil Ferrari akhirnya laku dilelang senilai Rp9 Miliar.
Mobil miliki pengusaha properti asal Medan ini ditaksir harga aslinya lebih dari Rp12 Miliar. Penyitaan mobil tersebut berdasar putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1038/Pid.Sus/2019/ PN.Plg tertanggal 11 November 2019.
“Lelang mobil Ferrari tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2021 dengan harga kurang lebih Rp 9 Miliar dan langsung diambil keesokan hari oleh pemenang lelang,” ujar Fifin Suhendra, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (3/2).
Menurutnya untuk pengurusan mobil mewah tersebut diserahkan pada Pusat Pengolahan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta.
Saat disinggung mengenai siapa dan dari mana asal pemenang lelang mobil mewah tersebut, Kasi Barang Bukti Kejari Palembang itu enggan mengatakan secara gamblang.
“Kami tidak berhak untuk menjawab. Disarankan untuk langsung menghubungi PPA Kejagung,” katanya.
Untuk diketahui, lelang mobil Ferrari 458 Speciale digelar 27 Januari lalu, melalui domain https://www.lelang.go.id pada pukul 12.00−14.00. Lelang supercar tersebut dibuka dengan harga Rp 6.443 924.000.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang, selambatnya lima hari kerja terhitung dinyatakan menang.
Untuk lelang mobil mewah tahap dua itu sendiri diikuti oleh 6 orang yang semuanya berdomisili di luar Palembang.
“Semuanya dari luar kota Palembang, lima orang dari jakarta dan satu orang dari Surabaya. Sistem lelangnya dilakukan secara online dengan tawaran awal Rp6,9 miliar, katanya.#osk