Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan Indralaya

68
BP/IST
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman

Palembang, BP

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel)  menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Pelabuhan Dalam-Indralaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir (OI)  anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman , penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial FZ berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga:  Pejabat Pemprov  Ikuti  Uji Kompetensi  Jabatan Tinggi Pratama

“Dimana, FZ ini adalah ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang juga menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut,” katanya, Senin (15/3).

Meski berstatus tersangka, namun pihaknya belum menahan FZ.

Dikatakan Khaidirman, hal itu dikarenakan FZ selalu selalu hadir saat diminta memberi keterangan kepada penyidik.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan penyidik, memang belum dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga:  Biro Kesra dan BPKAD Sumsel Di Geledah Kejati Sumsel

Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp.3,2 miliar.

Adapun FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar

Dan Pasal 3 UU No.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar.#osk

Baca Juga:  Berkas Kasus Dugaan Suap Alih Fungsi Lahan di Muara Enim Tahun 2014 di Serahkan ke PN Palembang

 

Komentar Anda
Loading...