Adakah TKS Baru Menyusul Arif Mantan Sekwan PALI?

174
Kasi Intel, Kejari PALI Zulkipli

PALI, BP –Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 akan segera rampung. Saat ini mantan Sekwan DPRD PALI tahun 2017 Arif Firdaus sebagai tersangka telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tanggal 7 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga:  Waktu Semakin Sempit, Pembahasan APBD 2020 Tinggal Kesiapan Pemprov Sumsel

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejakasan Negeri (Kajari) PALI melalui Kasi Intel, Zulkipli, Rabu (20/1/21).

“Terkait dengan dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja pada Sekretariat DPRD kabupaten PALI tahun 2017 hingga saat ini untuk progresnya sudah mencapai kurang lebih 90 persen, hampir rampung yang jelas,” kata Zulkifli saat dikofirmasi awak media di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Liyo Pimpin KADIN Kabupaten PALI

Dia mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang mencapai Rp. 7,6 milliar tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kalau dengan terkait apakah ada tersangka lainnya hal tersebut tidak menutup kemungkinan, tergantung dari fakta perbuatan materil yang didapat oleh jaksa penyidik. Tapi untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan akan ada,” tutup dia.

Baca Juga:  Pertanyakan Keberadaan Aset Pemprov Senilai Rp9,4 Milyar

Dengan ditetapkannya Arif Firdaus sebagai tersangka oleh Kejari PALI merupakan prestasi tutup tahun 2020.#hab

Komentar Anda
Loading...