DPRD Sumsel Pertimbangkan Dua Opsi Pemindahan Rumah Sakit Paru

86
(Anggota Komisi V DPRD Sumsel Rizal Kenedi SH MM)

Palembang, BP

Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  yang  diresmikan pada 31 Mei 2001  berlokasi di Jalan Merdeka No.10, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang kini kondisinya memprihatinkan  lantaran fasilitas Rumah Sakit Paru belum lengkap dan dokter spesialis yang belum dimiliki sehingga Rumah Sakit Paru tidak termasuk dalam rumah sakit rujukan Covid-19 untuk Sumsel.

Baca Juga:  Kartika Sandra Desi Jabat Wakil Ketua DPRD Sumsel

“ Rekomendasi dari Komisi V , Rumah Sakit Paru itu minta agar dipindah, sebenarnya Rumah Sakit Paru itu  dengan covid ini  harusnya jadi  gerbang awal, karena covid ini banyak menyerang ke paru-paru, karena keterbatasan  dokter  dan keterbatasan alat  maka yang covid itu banyak  balik ke rumah sakit RSMH atau  Rumah Sakit Siti Fatimah,” kata Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Rizal Kenedi, Rabu (16/12).

Baca Juga:  Lagi, Sumsel Torehkan Penghargaan

Komisi V DPRD Sumsel menurut politisi PPP ini kemarin  merekomendasikan  agar  Rumah Sakit Paru di pindah tempat dan disetujui.

“ Sebenernya dia tidak boleh terlalu jauh tidak boleh terlalu dekat pindahnya , karena memang paru-paru itu  lebih bahaya dari covid, orang batuk bisa menular, mudah-mudahan  Rumah Sakit Paru kedepan ini memang  realisasi  saran kami dari Komisi V  beberapa waktu lalu  dapat terealiasi oleh Pemprov Sumsel,” katanya.

Baca Juga:  Akhirnya,  APBD Sumsel Tahun 2020 di Bahas Anggota DPRD Sumsel Yang Baru

Opsi pemindahan Rumah Sakit Paru usulnya di Jakabaring atau tetap di lokasi semula tapi kantor Kominfo Sumsel dipindah sehingga Rumah Sakit Paru lebih luas .

“Soal anggarannya belum,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...