Anita Noeringhati: Kesalahan Doni Bukan yang Harus Dibuktikan Secara Hukum

46
Hj RA Anita Noeringhati

Palembang, BP–Terkait kekosongan kursi anggota DPRD Kota Palembang Fraksi Partai Golkar pasca ditinggal Doni,SH yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akan segera terisi. Ini menyusul dengan sudah dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 662/KPTS/I/2020 tertanggal 19 Desember 2020 tentang pemberhentian Doni,SH dan Peresmian Pengangkatan Lailata Ridha sebagai anggota Pengganti DPRD Kota Palembang  dari Partai Golkar periode 2019-2024, Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati menilai tidak ada lagi yang harus diteliti.

Baca Juga:  PPP Sumsel Kecam Keras Aksi Pemboman Di Surabaya

“ Karena Doni sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar  sudah dikeluarkan pemecatan oleh DPP Golkar, karena kesalahannya bukan  yang harus dibuktikan secara hukum , karena kesalahannya sudah melekat  oleh yang bersangkutan sendiri ,” kata Anita yang juga Ketua DPRD Sumsel usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (23/11).

Sehingga menurut mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini tidak ada lagi untuk tidak PAW.

Baca Juga:  21 Nama Calon KPID Sumsel Diterima DPRD Sumsel

“Pihaknya berharap dari Partai Golkar  untuk segera bisa di proses PAW  atas nama Doni   kepada nomor urut yang berikutnya , karena kita berharap fraksi partai Golkar bisa optimal  didalam melaksanakan  kepanjangtanganan partai, kebijakan-kebijakan partai  di kota Palembang,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...