Pelaku Penodongan Ditangkap Polisi

25
BP/IST
Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Opsnal Pidum dan Tem Tekab 134 menangkap Malik (21) pelaku  tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis, (12/11) sekira pukul 17. 00.

Palembang, BP

Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Opsnal Pidum dan Tem Tekab 134 menangkap Malik (21) pelaku  tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis, (12/11) sekira pukul 17. 00.

 

Aksi pelaku,  Sabtu, (18/1) sekira jam 16.00, di Kampung Capitan Kecamatan SU I Kota Palembang kepada korban Bayu Triansyah (16 ) warga Jalana Kh. Azhari Lr. Keramat Kel. 5 Ulu Kecamatan Su I Kota Palembang.

Baca Juga:  Binmas Polda Sumsel Bagikan 200 Nasi Kotak

 

“Dimana korban bersama dengan teman perempuannya sedang nongkrong di TKP, lalu datang pelaku sambil mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban” kata Ps Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edy Rahmad, Sabtu, (14/11).

 

Selanjutnya, kata Edy, pelaku memaksa korban bersama degan teman perempuannya agar menyerahkan HP kepada pelaku. Maka korban bersama dengan teman perempuannya menyerahkan HP miliknya kepada pelaku kemudian pelaku langsung kabur.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Pimpin Sidang Penerimaan Cata Reguler dan Khusus Santri dan Lintas Agama

 

“Dimana kerugian korban ditaksir tiga juta,” katanya.

 

Namun, nahas bagi pelaku saat akan ditangkap iya coba melawan petugas. “Pelaku ini melawan petugas, terpasa kita beri tindalan tegas dan terukur dikakinya. Akibat ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun” katanya.

 

Tersangka Malik mengaku  melakukan aksi tersebut dalam kondisi pengaruh miras.

Baca Juga:  Kisruh Dualisme Kepemimpinan di Universitas Sjakhyakirti, Bambang Haryanto Tegaskan Kampus Milik Publik, Bukan Keluarga Tertentu

 

“Saya lagi mabuk pak, jadi tidak kontrol diri saya saat melaku aksi tersebut,” katanya.#osk

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...