DPRD Sumsel Apresiasi Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

23
BP/IST
Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPRD Sumsel Dr Ir H Syamsul Bahri, MM

Palembang, BP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel sebenarnya berakhir pada September 2020 namun diperpanjang  hingga 31 Oktober 2020. Hal tersebut diapresiasi DPRD Sumsel .

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Syamsul Bahri mengatakan, usulan masyarakat yang sempat dirinya sampaikan kepada Gubernur Sumsel dalam rapat paripurna DPRD Sumsel beberapa waktu lalu meminta pemutihan pajak di perpanjang lagi ternyata di respob Gubernur Sumsel.

 

“ Kita mengapresiasi langkah Gubernur Sumsel yang memperpanjang pemutihan pajak ini,” katanya, Minggu (4/10).

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumsel Minta Kejelasan  Anggaran Vaksin Covid-19 Sumsel Dibebankan Ke APBN Atau APBD

 

Pemutihan pajak ini menurut politisi partai Nasdem ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama di kondisi pandemi covid-19 yang menimpa Indonesia saat ini.

“ Sekarang orang susah semua, kalau ada pemutihan seperti ini membuat orang banyak ingin membayar pajak dan ini tentu akan meningkatkan PAD bagi Sumsel sendiri,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumsel ini.

 

Apalagi dirinya  sangat bangga , dalam dua bulan  ini Rp 186 miliar sudah masuk PAD di Sumsel setelah dilakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel ini.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Provinsi Siap Tampung Aspirasi Pendemo Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja

“ Kita harapkan dengan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini maka PAD Sumsel semakin meningkat,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumsel  H Herman Deru kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pemutihan biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Oktober mendatang, rencananya pokok pajak yang tertunggak akan ikut dihapuskan.

“Jadi tidak hanya dendanya saja. Tapi juga pokok pajaknya. Misal dia menunggak 5 tahun, pokoknya yang 4 tahun dihapuskan. Sehingga hanya bayar satu tahun saja,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat ditengah pelemahan ekonomi akibat situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  40 Kasus Diungkap Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres Jajaran

“Ini juga sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah,” kata dia.

Herman Deru juga telah meneken Pergub Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sumsel.

Aturan ini sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan  menghapuskan pokok pajak yang tertunggak diatas dua tahun.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...