Kejari Banyuasin Geledah Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman
#3 ASN Pemkot Palembang Jadi Tersangka
Palembang, BP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menggeledah Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017 hingga 2019.
Pemkab Banyuasin saat itu belum memiliki unit metrologi legal.
Sehingga pada tahun 2017 lalu, diadakan perjanjian kerjasama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi.
“Ada sejumlah dokumen yang sudah diamankan tadi,” kata Khaidirman.
Izin penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-548/N.6.19.6/Fd.1/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021 yang dilaksanakan pada 24 Februari 2021.
“Sudah ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Identitas tersangka yaitu EH, TA, EF, HI. Semuanya adalah ASN. Tapi kita belum bisa menjelaskan lebih dari itu karena masih dalam proses penyidikan,” ujar Khaidirman,” katanya.#osk