Kejati Sumsel Terima Uang Pengganti Rp771 Juta Kasus Korupsi

45
BP/IST
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menerima  uang sebanyak Rp 771.375.000. Uang tunai ratusan juta ini, merupakan uang pengganti yang dikembalikan terpidana kasus korupsi pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, seorang kontraktor bernama Mudasir Yunus (47), diwakilkan kuasa hukumnya.

Palembang, BP

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menerima  uang sebanyak Rp 771.375.000. Uang tunai ratusan juta ini, merupakan uang pengganti yang dikembalikan terpidana kasus korupsi pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, seorang kontraktor bernama Mudasir Yunus (47), diwakilkan kuasa hukumnya.

Yunus sendiri sempat buron selama empat tahun, dan berhasil diamankan pada bulan Juli 2020 lalu di sebuah tempat di kawasan Jakarta.

Baca Juga:  FI Nyaris Diperkosa Mantan Pacar

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap Yunus telah diperkuat dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2016 silam.

“Yang bersangkutan ini divonis 5 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 571.735.000,” katanya, Selasa (22/9).

Dalam putusan yang dijatuhkan terhadapnya, Mudasir Yunus yang merupakan direktur di perusahaan pelaksana proyek tersebut,  divonis bersalah terlibat dalam kasus korupsi pada proyek pengadaan bibit karet, polybag dan saprodi paket III pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2011.

Baca Juga:  Polres Muratara  Tangkap 3 Pelaku Karhutla

“Waktu itu memang tidak ditahan, mulai saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian sampai persidangan karena memang tidak ada perintah penahanan,” katanya.

Namun, setelah divonis hakim, terpidana ini mengajukan upaya hukum karena saat itu memang belum inkracht. “Tapi setelah keluar putusan dari Mahkamah Agung, yang bersangkutan justru melarikan diri,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin menambahkan, saat ini Mudasir sudah menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Baca Juga:  Unggul Sementara di Survey LSI ,  Ini Tanggapan Herman Deru

“Meskipun sudah membayar denda dan kerugian negara, tapi hal itu tidak mempengaruhi putusannya. Kalau tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...