Cabuli Anak dibawah Umur Yo Masuk Bui

28
BP/IST
Berpura-pura menumpang mengecas di salah satu rumah tetangga yang sedang menggelar sedekah, YO (48) warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah tujuh tahun tinggal di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ini melakukan aksi pencabulan, Minggu (13/9).

Palembang, BP

Berpura-pura menumpang mengecas di salah satu rumah tetangga yang sedang menggelar sedekah, Yo (48) warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah tujuh tahun tinggal di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ini melakukan aksi pencabulan, Minggu (13/9).

Aksi pencabulan tersebut dilakukannya terhadap anak dibawah umur yakni SA (8) yang merupakan Kecamatan Talang Kelapa tak lain tetangganya sendiri.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Keluhkan Rumah Sakit di Palembang Masih Tanyakan Kartu BPJS Kesehatan Saat Berobat

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni mengatakan, saat itu tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud ingin menumpang mengecas handphone miliknya yang dalam keadaan mati. Namun, korban tiba-tiba masuk kedalam rumah dan melewati tersangka, kemudian tersangka memanggil korban.

“Tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan menggendong korban dengan posisi tangan kanan memeluk tubuh korban dari belakang. Sedangkan tangan kiri tersangka berada dibawah kemaluan korban, lalu mencium pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” ujar Kompol Masnoni, Rabu (16/9).

Baca Juga:  Cabuli Mahasiswi, Oknum PNS Divonis 6 Tahun

Aksi tersangka diketahui oleh keluarga korban saat korban berteriak karena tidak senang dengan perbuatan tersangka. Namun tersangka sempat membantah bahwa telah mencabuli korban.

“Aku tidak bermaksud seperti itu, hanya memeluk dan menciumnya saja karena dia ini mirip dengan anak aku,” kata Yunus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.#osk

Komentar Anda
Loading...