Sumsel Akan Miliki Perda Perpustakaan

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli
Palembang, BP
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mgs Syaiful Padli mengatakan , di Provinsi Lampung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan perpustakaan sedangkan di Sumsel belum memiliki perda tentang perpustakaan.
“ Lampung sudah punya smart village atau kampung cerdas jadi perda ini menunjang janji Gubernur Lampung salah satunya membuat smart village atau kampung cerdas dengan membuat pojok baca, “ katanya, Rabu (16/9).
Di Lampung ada 30 desa yang menjadi percontohan yang dibuat sebagai perpustakaan desa atau pojok baca.
“ Kita belum ada perda perpustakaan kita belajar dengan Lampung , aku tanya apa kekurangan dan kelebihan sebelum ada perda perpustakaan kepada orang Lampung, mereka bilang salah satunya suport anggaran, ketika ada perda perpustakaan, maka perpustakaan akan mendapatkan anggaran yang lebih dari biasanya karena sudah ada payung hukumnya ,” kata politisi PKS ini.
Sebelumnya Komisi V DPRD Sumsel sudah menginisiasi pembentukan peraturan daerah (Perda) mengenai perpustakaan .
“ Paling tidak penganggarannya ada aturan yang mengatur mengenai penganggaran perpustakaan itu, ada payung hukum dan itu menjadi suatu ikatan dimana dengan perda tersebut konsekuensinya anggaran perpusataan harus kita anggarkan,” katanya Anggota Komisi V DPRD Sumsel H Rizal Kenedi.
Selama ini menurut politisi PPP ini, di Sumsel namanya pustakawan sangat kekurangan , kedepan harus ada harus ada sertifikasi karena pustakawan selama ini terutama di Badan Perpusakaan Daerah Sumsel tidak pernah ada pelatihan-pelatihan itu.
“ Selama ini anggaran perpustakaan kita kecil, jika diperdakan nanti diharapkan anggaran perpustakaan bisa besar, dengan adanya perda itu ada kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan itu sebagai mana yang diatur dalam perda perpustakaan , selama ini belum ada ,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Sumsel , H Herman Deru telah mengajukan tiga Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel di rapat paripurna ke XV DPRD Sumsel, Senin (31/8) lalu.
Herman Deru menjelaskan, pengajuan tiga Raperda itu sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel.
Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang pembentukan BUMD agribisnis, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah Prodexim (perseroda), dan raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.#osk