Polda Sumsel Ungkap Kasus 3C Pekan Pertama Bulan Agustus 2020

18
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP

Pada pekan pertama bulan Agustus (3 sampai 9 Agustus 2020), Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/8).

Dari 32 kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 18 kasus, curas 13 kasus, pembunuhan 1 kasus dengan jumlah 32 kasus.

Baca Juga:  13 Tersangka Beserta 12.852 Gram Sabu dan 1.164 Butir Ekstasi Diamankan Polda Sumsel

“Dari 32 kasus tersebut terdiri dari Polrestabes Palembang sebanyak 14 kasus. Lalu Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin, Polres Pali masing-masing 3 kasus. Serta Polres Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih masing-masing 2 kasus,” katanya.

Pada pekan itu menurutnya, masih ada tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam, maka tidak henti-hentinya Polda Sumsel mensosialisasikan maklumat larangan penyalahgunaan senjata tajam dari Kapolda Sumsel .

Baca Juga:  Jika Menemukan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu, Caleg Jangan Sungkan Lapor

Selain itu, Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) yang terjadi, dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap kasus tersebut.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...