
Palembang, BP- Modus berkeliling, dua tersangka berhasil mencuri sepeda motor sport merk R 15.
Milik korban Ruslan (26). Kejadiannya di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (25/11), sekitar pukul 02.00.
Unit V Subdit III jatanras Ditreskriumum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (12/12) pagi, menangkap salah satu pelaku pencurian sepeda motor setelah aksi kejahatannya terekam CCTV di lokasi kejadian, yaitu M Ilham Abdullah (35).
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pasar Cinde Palembang,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Cs Panjaitan didampingi Kanit V Kompol Junaidi. Rabu (15/12)
Dimana modus tersangka datang bersama satu orang temannya yang masih DPO, datang kerumah korban melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Lalu mereka mengambil dengab cara merusak kubci motor dengan kunci liter T mereka mengambilnya.
“Sepeda motor sudah dijual, tersangka mendapatkan hasil penjualan motor sebesar Rp. 500 ribu rupiah. Tersangka juga merupakan resedivis kasus yang sama,” katanya,
Sementara itu tersangka Ilham mengatakan, sudah tiga kali melalukan aksi yang sama. “Saya pernah masuk penjara karena malakukan pencurian motor,” katanya.
Ilham mengakui, setelah melakukan aksi pencurian tersebut motor korban langsung dijual rekannya.
“Saya tidak tahu dijualnya berapa. Rencana awal mau bagi rata namun saya hanya mendapatkan Rp 500 ribu saja,” katanya.
Ilham mengungkapkan, uang Rp500 ribu digunakan bermain judi slot. “Saya gunakan bermain judi slot, dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.#osk