Terdakwa Kasus Minyak Sulingan Divonis 1 Tahun

16

BP/IST
Ujang Syaifuddin dan Tri Budiyono terdakwa yang diduga sebagai pengangkut minyak sulingan berisi minyak solar sekitar 10.000 liter kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Kota Palembang setelah tertunda sekitar 4 pekan dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan, Kamis (23/7

Palembang, BP

Ujang Syaifuddin dan Tri Budiyono terdakwa yang diduga sebagai pengangkut minyak sulingan berisi minyak solar sekitar 10.000 liter kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Khusus Kota Palembang setelah tertunda sekitar 4 pekan dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan, Kamis (23/7).

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Purnamawati SH, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan.

Baca Juga:  Hakim Tolak Prapradilan Tersangka Dugaan Penganiayaan Terhadap Siswa SMA Taruna Indonesia

“Dengan ini menyatakan terdakwa dikenakan pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 28 UU RU No 22 tahun 2001 tentang migas mengadili menjatukan kedua terdakwa yaitu Ujang Syaifuddin dan Tri Budiyono masing-masing kedua terdakwa dituntut hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan,” katanya.

Baca Juga:  “Kami Mempertanyakan Sekaligus Merasa Keberatan Apabila Yang Dicabut Satu Pasal Utuh Dalam Petitum”

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, langsung memutuskan terkait hukuman yang akan diberikan kepada kedua terdakwa tersebut.

“Dengan ini menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU Republik Indonesia Nomor :22 Tahun 2001 tentang Migas Jo. Pasal 28UU Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Migas, mengadili menjatukan kedua terdakwa yaitu Ujang Syaifuddin dan Tri Budiyono masing – masing kedua terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan” katanya.

Baca Juga:  Henny Rosa Putri, Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah, Koleksi Museum Sumatera Selatan Balaputra Dewa

Sebelum mengetuk palu, ketua Majelis Hakim,menanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU apakah menerima putusan tersebut atau masih akan pikir-pikir. Namun kedua terdakwa tersebut menjawab telah menerima putusan hakim tersebut. “Kami terima yang mulia,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...