Minggu Ketiga Juli, Polda Sumsel Ungkap 26 Kasus 3C

21
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi

Palembang, BP

Selama minggu ketiga Juli 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap sebanyak 26 kasus tindak pidana, meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di Minggu ketiga Juli 2020 ini, jajaran DitReskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes telah mengungkap 26 kasus tidak pidana 3C.

Baca Juga:  Semua Bapaslon Gubernur Sumsel Memenuhi Syarat Kesehatan

“Kasus tindak pidana Curat paling banyak terjadi yakni 14 kasus, kemudian Curas sembilan kasus, Curanmor dua kasus, serta satu kasus penganiayaan berat,” ujar Supriadi diruang kerjanya, Senin (20/7).

Dari jumlah 26 kasus 3C tersebut, kata Supriadi, sebanyak 11 Polres di lingkungan Polda Sumsel telah mengungkap kasus dan Polres Pagaralam paling banyak mengungkap dengan lima kasus.

Baca Juga:  Rumah Dinas Dansat Brimob Polda Sumsel Terbakar

“Polrestabes Palembang dan Musi Banyuasin empat kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel tiga kasus, Polres Muratara dan Banyuasin dua kasus. Kemudian Polres, Empat Lawang, OKU Selatan, Lahat, Ogan Ilir dan Muara Enim masing-masing satu Kasus,” katanya.

Supriadi menegaskan, meskipun saat ini masih dalam masa Pandemi COVID-19, namun pihaknya masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi, serta mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.

Baca Juga:  Jembatan Roboh di Banyuasin , Ditabrak Ponton

“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diminta waspada serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...