2069 Gram Sabu dan 446 Butir Ekstasi Dimusnahkan

22
BP/IST
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Jumat (5/6) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat 2068 gram dan 446 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan 13 orang tersangka pemilik dari barang haram yang dimusnahkan.

Palembang, BP

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Jumat (5/6) kembali memusnahkan barang bukti sabu seberat 2068 gram dan 446 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan 13 orang tersangka pemilik dari barang haram yang dimusnahkan.

Sebelum dimusnahkan barang bukti baik sabu sabu maupun ekstasi dilakukan pengecekan oleh petugas Laboratorium Forensik cabang Palembang untuk mengetahui kadar narkoba yang terkandung didalam sabu dan ekstasi.

Baca Juga:  13 Pelaku Narkoba Diamanan

Setelah dipastikan mengandung amphetamin dan methapetamin baru barang haram ini dimusnahkan dengan cara diblender dicampur deterjen lalu dibuang ke septi tank.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan barang bukti sabu seberat 2068 gram dan 446 butir pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus di bulan April dan Mei 2020 dengan 13 orang tersangka dan delapan laporan polisi.

Baca Juga:  Reses  Anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel II, Ini Hasilnya

“Dengan memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi ini setidaknya kami telah menyelamatkan 13 ribu lebih jiwa dari bahaya menyalahgunaan narkoba,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini juga, berdasarkan perintah UU karena barang bukti yang berbahaya harus segera dimusnahkan serta tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Untuk ketiga belas tersangka ini berkas perkaranya sudah tahap satu dan akan segera dilengkapi untuk tahap dua. Mudah mudahan tidak lama lagi seluruh berkas perkara segera lengkap akan segera dilimpahkan ke tahap dua,”terangnya.

Baca Juga:  AK Gani Pejuang dan Aktor Film Indonesia

Diakui Heri ditengah pandemi Covid 19, jaringan pemain narkoba tidak menghentikan pengiriman, pemasaran maupun mengedarkan barang haramnya. “Karena kejahatan narkoba kejahatan terorganisir dan berjaringan maka pemberantasan maupun pengungkapan nya juga harus dilakukan dengan jejaring juga,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...