Empat Begal Ditangkap, Satu Ditembak

21

Palembang, BP

Lantaran kesal dilaporkan ke polisi, seorang pelaku begal nekat mencari lagi korbannya dan menusuknya.

Padahal seminggu sebelumnya, pelaku tersebut sudah merampas motor yang dikendarai korban.

Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dipimpin Kanit 4 Kompol Zainuri kemudian menangkap pelaku.

Karena melawan saat akan ditangkap, satu dari empat pelaku yang diamankan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Pelaku yang ditembak juga merupakan orang yang melakukan penusukan terhadap korban.

Baca Juga:  Pengda IPPAT Kota Palembang dan Pengwil IPPAT Sumsel Gelar Berbuka Puasa dan Launching Program Bakti Sosial IPPAT

“Saya kesal karena dapat kabar dia (korban) melapor ke polisi. Jadi saya cari lagi dan tusuk dia,” ujar Riko Supriyanto Wijaya (19) pelaku begal yang kemudian menusuk korbannya saat ditemui di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (14/2).

Selain Riko petugas juga turut mengamankan IM (17), rekannya yang ikut membegal korban.

Dari hasil tersebut ia mengaku menerima uang sebesar Rp.150 ribu yang kemudian dibelikan sendal dan satu telepon genggam.

Baca Juga:  Kawal Netralitas Pelaksanaan Pilkada, Lembaga Advokasi Politik Turunkan 50 Personel di Ogan Ilir

“Baru satu kali ini saya ikut begal. Biasanya kerja serabutan jadi tukang bangunan,” ujar IM.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan tindak kejahatan begal yang dilakukan para tersangka terjadi pada Desember 2019 silam.

Tepatnya berlokasi di jalan Rambutan Dalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

“Saat korban sedang dalam perjalanan pulang kerja ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, datanglah para tersangka ini yang kemudian mengarahkan pisau untuk menakuti korban. Setelah korban menjauh, mereka lantas membawa kabur motornya,” ujar Suryadi.

Baca Juga:  Hari Pertama Pentas Teater “Sultan Mahmud Badaruddin II: Harimau yang Tak Dapat Dijinakkan” , Diserbu Penonton, Bangkitkan Antusiasme Warga Palembang

Selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran petugas.

Suryadi mengatakan, atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 365 dan 480 KUHP.

“Untuk selanjutnya para tersangka ini harus menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...