Kasus Kekerasan Anak, Venny Dieksekusi ke Lapas
Palembang, BP
Venny Rezky Putri (34) alias Venny Emmon, kini tidak bisa lagi tersenyum. Warga Desa Muara Siban, Kota Lahat ini akhirnya digiring pihak Kejaksaan Negeri Lahat ke Lapas Klas II Lahat. Lantaran putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang, menyatakan dirinya bersalah atas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Venny digiring tim Intel dan Pidum Kejari Lahat Selasa malam (12/2) lalu, persis di kediaman mertuanya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Kota Lahat. Venny ditetapkan sebagai DPO selama tiga tahun, atas perkara kekerasan anak tahun 2015 lalu. Dengan korban RY yang saat itu berusia 11 tahun. Dengan cara memukul belakang leher RY saat pulang sekolah, di Desa Pandan Arang, Kecamatan Kota Agung, Lahat.
“Awalnya kita ke kediaman terpidana di Desa Muara Siban, Lahat, rupanya terpidana tidak ada di tempat. Tim lanjut ke kediaman mertuanya di Desa Tanjung Payang, Lahat, saat itu terpidana sedang duduk nyantai di teras rumah,” terang Kasi Pidum Kejari Lahat, Variska AR, Kamis (13/5).
Venny diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat 3 bulan penjara, denda sebesar Rp. 1.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan ini, sempat menolak digiring petugas dengan alasan sedang mengandung lima bulan. Namun dengan cara persuasif, tim Kejari Lahat tetap menggiring Venny ke Lapas Klas II A Lahat.
“Terpidananya sudah kita serahkan ke pihak Lapas. Benar ada upaya hukum Banding, putusannya menguatkan Putusan PN Lahat. Selanjutnya JPU melakukan upaya Kasasi, ditetapkan menguatkan putusan PN Lahat,” jelas Variska.
Sementara, Kepala Lapas Klas II A Lahat, Maliki SH MH, melalui KPLP, Firzon membenarkan, terpidana sudah dikurung di Lapas Klas II A Lahat. Dengan dakwaan melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU No 35 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Iya benar ada, terpidana dihukum 3 bulan sunsidier 1 bulan penjara,” katanya.#osk