Dua Sesjen Bantah Dana DPD RI Ditransfer ke Tempat Perjudian

13
Mantan Sesjen DPD RI Ma’ruf Cahyono dan Sesjen DPD RI Reydonyzar Moenek.

Jakarta, BP–Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Reydonnyzar Moenek menegaskan, sangat mustahil dan tidak beralasan uang dari Kas Umum Negara bisa di transfer ke rekening judi (tempat perjudian).
Donny, menjelaskan tu terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang memiliki transaksi mencurigakan di tempat perjudian di Genting Highland, Malaysia.
Dalam pemberitaan tersebut dituliskan transaksi terjadi tahun 2011, 2012, 2013, 2015, 2016 dan terakhir tahun 2018, saat itu Oesman Sapta Odang (OSO) Ketua DPD RI. Dan OSO juga resmi menjadi Ketua DPD RI, tertanggal 4 April 2017.
Menurut Donny, meski ia baru menjabat Sekjen DPD RI bulan November 2018, namun dia yakin, tidak mungkin ada uang dari rekening DPD RI ditransfer ke rekening kasino tersebut
Mantan Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono membantah adanya kepemilikan rekening kasino (judi) milik mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) seperti ditemukan PPATK yang dirilis media nasional.
“Karena isu tersebut terkait dengan kelembagaan DPD RI, maka Sekjen DPD RI yang bertanggungjawab terkait penggunaan uang negara tersebut, dan melakukan klarifikasi.Bahwa pengelolaan uang DPD RI sebanyak 13 kali berturut-turut mendapat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK,” tegas Ma’ruf Cahyono.
Dikatakan, untuk mendapatkan WTP darii BPK tidak mudah, dan perlu kesesuaian akuntansi pemerintah, antara input, serta outputnya harus ada semua.
“Disamping itu persoalan hukum soal keuangan negara, tak ada korelasinya dengan Pak OSO di kasino. Sehingga WTP diperoleh. Jadi, pemberitaan terkait negara yang mengarah pada fitnah ini sebaiknya dihentikan karena berpotensi menimbulkan distrust-ketidakpercayaan sekaligus mencederai lembaga negara,” kata Ma’ruf.#duk

Komentar Anda
Loading...