Terlibat Gratifikasi 5 Milyar, Oknum Kombes dan AKBP Di Penjara

14
BP/IST-Dua Tersangka kasus dugaan gratifikasi Peneriman Casis Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016, inisial Kombespol Drg. SP mantan Kabiddokkes Polda Sumsel dan AKBP SY sekretaris tim Rikkes Polda Sumsel, Akhirnya dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung melalui Kejari Palembang, Selasa malam (21/1).

Palembang, BP

Dua Tersangka kasus dugaan gratifikasi Peneriman Casis Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016, inisial Kombespol Drg. SP mantan Kabiddokkes Polda Sumsel dan AKBP SY sekretaris tim Rikkes Polda Sumsel, Akhirnya dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung melalui Kejari Palembang, Selasa malam (21/1).
Kedua tersangka yang disangkakan menerima uang gratifikasi sebesar Rp.5 Milyar lebih dari 12 casis Bintara Polri ini usai menerima berkas perkara langsung diserahkan pihak Kejaksaan Negri Palembang ke Rumah tahanan Negara Klas 1 A Pakjo.
“Kedua tersangka ini adalah hasil penyidikan Mabes Polri dan dilimpahkan ke kejaksaan Agung sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negri Palembang dan dilakukan penahanan di rutan,” kata  Kasi pidana Khusus Kejari Palembang Dede SH MH, Rabu (22/01).
Diketahui keduanya di jerat melanggar dengan pasal 12 huruf A dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf  a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf  a dan atau pasal 13 undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 Milyar.
Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah menerima sejumlah uang dari casis bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata 250 sampai dengan 300 juta perkepala dengan jaminan lulus.#osk

Komentar Anda
Loading...