Rujuk Ditolak, Usman Ancam Bunuh Mantan Istri

14
BP/IST
Tersangka Usman saat diamankan

Palembang, BP

Awalnya Usman (38) mendatangi rumah Fitria Ulfa (28) mantan istrinya di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Taiping RT.03 RW.02 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan . Gandus untuk rujuk.
Namun permintaan rujuk tersebut ditolak Fitria. Karena ditolak itulah membuat Usman marah hingga mengancam mantan istrinya dengan pedang dan akan menghancurkan rumah korban.
Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah mengatakan korban dan pelaku suami istri namun telah bercerai dan telah terbit akta cerai dari Pengadilan Agama Palembang. Pelaku Usman pada Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang.
“Pelaku datang ke rumah mantan istrinya untuk mengajak korban rujuk dan pulang,
namun korban tidak mau,”katanya, Rabu (22/1).
Karena ditolak korban, pelaku marah lalu mengancam korban dengan pedang dan mengeluarkan kata-kata ” jika tidak mau akan aku hancurkan rumah ini” sambil membacok kan pedang yang dipegang pelaku ke tangga rumah korban. “Korban dan keluarga korban merasa takut dan terancam lalu membuat laporan ke Polsek Gandus,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Gandus yang telah mengetahui ciri ciri pelaku dan langsung menangkap tersangka Usman dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pedang kecil.
“Tersangka Usman kami jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP, pasal 2 UU Darurat No.12 thn 1951 dengan ancaman pidana maks 10 tahun penjara,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...