Resahkan , Pelaku Pungli dan Penjual Miras Diciduk

23
BP/IST
Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang meringkus dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) di dua tempat berbeda. Kedua pelaku ialah Soni Barito (46) dan Ismail (24).

Palembang, BP

Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang meringkus dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) di dua tempat berbeda. Kedua pelaku ialah Soni Barito (46) dan Ismail (24).
Soni Barito, warga Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, diamankan petugas saat melakukan aksi pungli di kawasan Kilometer 12, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Selasa (21/), sekitar pukul 23.21
Sementara Ismail, warga Pangeran Ayin Kenten Laut Palembang, diringkus petugas di Jalan Residen H Najamudin, Lorong Masjid, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Rabu (22/1), sekitar pukul 11.30
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno membenarkan, bahwa anggota Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang menangkap pelaku pungli di tempat berbeda.
“Untuk pelaku Soni anggota kita menangkapnya di seputaran Kilometer 12 dengan radius 150 meter sebelum terminal,” katanya.
Saat itu, anggota Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Sukarami. Kemudian anggota Team Hunter mendapati pelaku Soni yang sedang berdiri di pinggir jalan yang sering meminta-minta uang terhadap para sopir truk.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada badannya, ditemukan satu bilah pisau jenis garpu yang terselip di pinggang bagian kanan. Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti diamankan anggota kita guna penanganan lebih lanjut dengan membawanya ke Polsek Sukarami,” katanya.
Kemudian pelaku Ismail diamankan, di Jalan Residen H Najamudin, Lorong Masjid, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. “Waktu itu anggota Team Hunter Alpha Sat Sabhara dipimpin Ipda Herman melaksanakan giat patroli di Jalan Residen H Najamudin,” katanya.
Ketika itu di dapati pelaku Ismail yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas yang meminta uang kepada para pengemudi kendaraan.
“Lalu anggota kita melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan uang Rp54,5 ribu dari kantong celananya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Simpang BLK Sako terdapat warung yang menjual minuman keras (miras) beralkohol. Atas informasi tersebut team Hunter Alpha 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan di warung itu, anggota kita menemukan miras berbagai merk tanpa dilengkapi izin penjualan, kemudian team mengamankan barang bukti kemudian mendata para penjual minuman keras tersebut,” katanya.
Kedua pedagang miras, Bungur (55) warga Perumahan Polygon Kenten Laut, dan Rahma Ambarita (51) warga Lorong Cempaka. Selanjutnya barang bukti dan penjual diamankan ke Polrestabes Palembang.#osk

Komentar Anda
Loading...