Johan Anwar Ajukan Penangguhan Penahanan
Palembang, BP
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anwar (JA) ditetapakan sebagai tersangka kasus mark up pembelian tanah TPU di Baturaja oleh penyidik Polda Sumsel mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Setelah sebelumnya gugatan prapradilannya di tolak majelis hakim PN Baturaja.
Titis Rahmawati, pengacara JA, Titis mengatakan ada BAP tambahan namun pertanyaan yang diajukan terkait pemeriksaan tambahan tersebut masih berkutat pada pertanyaan yang sebelumnya.
“Iya tadi ada BAP baru, pemeriksaan tambahan hari ini, tidak jauh beda dengan yang pertama, cuma di puter-puter lagi dipoles lagi pertanyaannya itu-itu aja,” kata Titis, Sabtu (18/1).
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap JA, karena pihaknya merasa tidak ada bukti kuat untuk dilakukan penahanan.
“Kita sudah ajukan penangguhan penahanan, karena objektifnya, dalam KUHP pasal 21 ayat 1 alasan dilakukan penahanan kan kalau akan melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi tindak pidana, itu tidak ditemukan pada klien kami,” kata Titis.
Selain itu, pihak JA melalui pengacaranya menyampaikan akan menunggu dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau seperti ini kita ya menunggu dan mengikuti proses hukum, harapannya penyidik harus lebih cepat koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Titin.
Rencananya, JA kembali akan diperiksa pihak Direskrimsus Polda Sumsel pada hari senin 20 Januari mendatang.#osk