“Ini  Pembahasan APBD Terburuk Sepanjang Perjalanan DPRD Sumsel”

15
BP/DUDY OSKANDAR
Hj RA Anita Noeringhati

Palembang, BP

Walaupun pengesahan Rancangan  APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2020 tidak mencapai qorum dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (20/12) malam dan segera diserahkan ke Mendagri, sebagai Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati mengaku tetap akan menggiring , mengawal RAPBD Sumsel tahun 2020 tersebut.

” Saya hari Senin (23/12) akan ke kementerian, kami kirimkan beserta seluruh risalah tentang rapat Raperda APBD. Saya berharap ada petunjuk dan penyelesaian yang lebih tepat dan solusi lebih baik,”, apapun hasilnya  akan kita sampaikan kepada teman-teman. Kalau sudah dievaluasi, maka apapun yang diputuskan oleh Mendagri akan kita tindaklanjuti,” katanya  usai rapat paripurna DPRD Sumsel , Jumat (20/12) malam.

Pembahasan yang alot ini, terang Anita, akan berdampak pada APBD Sumsel tahun mendatang. Paling tidak Sumsel akan kembali menggunakan APBD 2019 sebagai jalan keluar masalah anggaran.

“Kalau sampai 60 hari belum juga disahkan, maka Gubernur langsung membuat Pergub dengan memakai paltform sesuai besaran APBD tahun 2019. Ini menjadi pembahasan APBD terburuk sepanjang perjalanan DPRD Sumsel,” katanya.

Baca Juga:  Danlanud SMH Bersama Ketua Yasarini Cab Lanud SMH Lepas TK Angkasa

Lebih jauh Anita menjelaskan, untuk pembahasan APBD ini sebelumnya pihaknya telah konsultasi ke Mendagri dan melangkah berdasarkan catatan dari Mendagri.

Dan cacatan dari Mendagri tersebut sudah disampaikan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel beberapa waktu lalu.

Banggar DPRD Sumsel sendiri menurut Anita, sempat menolak sejumlah anggaran, salah satunya anggaran insentif bagi camat, dan anggaran yang berfokus pada beberapa daerah tertentu.

“Inilah yang membuat 4 fraksi menolak melanjutkan pembahasan , karena merasa gubernur tidak menghargai fungsi budgeting DPRD, sehingga menolak. Mereka merasa tidak ada penghargaan. Inilah kebuntuan yang terjadi,” katanya.

Menurut  Anita,  keukeuh-nya Fraksi PKS, PAN, PKB dan Demokrat menolak RAPBD Sumsel 2020 itu, lantaran sikap eksekutif yang dianggap tidak menghargai posisi DPRD sebagai lembaga budgeting.

“Rapat malam  ini tidak bisa dilanjutkan, karena hanya 35 anggota dewan yang hadir. Seharusnya yang hadir lebih dari 50 atau 2/3 anggota DPRD. Mereka yang tidak hadir WO pada rapat sebelumnya yakni Fraksi PKS, PAN, PKB dan Demokrat, sehingga dalam tatib kami, sidang tidak bisa dilanjutkan,  apalagi sebelum rapat hari ini , rapat sudah dua kali ditunda,” kata Anita.

Baca Juga:  DPRD Palembang Usut Kasus Dugaan Temuan Ulat Belatung

Disinggung soal kemungkinan pimpinan dewan akan diberhentikan sementara bisa pembahasan ini deadlock, politisi partai Golkar ini mengatakan kalau itu salah paham.

“Itu salah paham. Pimpinan itu bisa diberhentikan sementara bila dalam masalah hak angket, bukan masalah ini. Yang pasti untuk penyelesaian masalah ini kita serahkan ke Mendagri,” katanya.

Selain itu menurut Anita, untuk membahas APBD 2020, pihaknya telah melewati mekanisme yang ada .

Baca Juga:  Raperda RZWP-3-K Disetujui Menjadi Perda

Apalagi jumlah anggota dewan yang datang belum memenuhi syarat. Maka rapat kali ini dinyatakan tidak quorum dan paripurna tidak bisa dilanjutkan.

Berdasarkan tatib yang telah diatur, manakala sudah dilakukan penundaan selama 3 hari, dan masih tidak memenuhi quorum, maka pembahasan APBD 2020 langsung diserahkan ke mendagri. “Nanti Mendagrilah yang akan menyelesaikannya,” ujar mantan pengacara ini.

Yang jelas, lanjut Anita, pihaknya telah melaporkan hasil kerja komisi dalam rapat singkronisasi. Namun saat sinkronisasi antara TAPD dan fraksi di DPRD Sumsel, TAPD mengatakan tidak boleh ada kegiatan.

“Padahal yang tidak boleh itu kalau melebihi plapon, atau menambah program kegiatan baru.  Nah, untuk kegiatan yang dibahas itu, sudah ada programnya di RKPD, hanya penambahan kegiatannya saja dan itu dibolehkan. Contoh program penataan kawasan site development, itu bisa berupa penimbunan atau yang lain,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...