Bawa Ribuan Unit Barang Elektronik Ilegal , Amiril Sampaikan Ke Hakim Istrinya Minta Cerai
Palembang, BP
Amiril Al Rasyid (34) yang ditangkap bersama Edwar (45) karena membawa ribuan unit barang elektronik ilegal mengaku digugat cerai oleh istrinya sendiri.
Amiril menyampaikan saat membacakan nota pembelaan pasca dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/12).
“Saya mohon yang mulia, saya meminta keringanan hukuman, saya punya keluarga, bahkan karena kejadian ini istri saya minta cerai,” kata Amiril kepada majelis hakim yang diketuai Erma Suharti.
Selain hukuman 2,5 tahun penjara, dalam persidangan jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Serta jaksa juga meminta agar barang bukti 5.700 unit ponsel merk Xiaomi, 328 unit laptop merk Asus dan lenovo serta 40 unit tablet Samsung tanpa dokumen kepabeanan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah menurut jaksa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 104 huruf a Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Setelah diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan setelah pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang mendapat informasi tentang pembongkaran diduga barang impor ilegal yang dimuat ke dalam dua unit truk fuso yang dikemudikan Almiril dan Edwar.
Ketika berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Sukarno Hatta, kendaraan tersebut didekati serta dilakukan penggeledahan oleh petugas Bea dan Cukai. Dalam penggeledahan itu ditemukan 5.700 unit ponsel merk Xiaomi, 328 unit laptop merk Asus dan lenovo serta 40 unit tablet Samsung.#osk