Pencuri Sepeda Ditangkap
Palembang, BP
Fredi Zenata (20) Jalan Mayor Zen, Lorong Tanah Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni ini harus mendekam di penjara dalam kasus pencurian sepeda dayung dirumah anggota Polri Jalan Komplek Sukarami Gardena, Blok C No 9, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami beberapa waktu lalu.
Saat beraksi Fredi yang pernah mendekam dipenjara selama tujuh bulan, tidak sendirian melainkan bersama Ferry yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Pakjo dalam kasus pencurian kabel. Keduanya berbagi tugas, Fredi sebagai eksekusi mengambil sepeda sedangkan Ferry menunggu diatas motor.
Dihadapan petugas Fredi mengatakan saat itu ia nekat mencuri sepeda dayung lantaran tidak punya uang untuk membayar SPP dan membeli buku sekolah. “Waktu itu setahun lalu saya masih sekolah, mau bayar SPP dan beli buku tidak punya uang sedangkan kedua orang tua saya sudah tidak ada lagi. Jadi terpaksa saya ikuti ajakan Ferry mencuri sepeda. Tapi sekolah saya tetap putus,”katanya dihadapan wartawan Selasa (17/12).
Sepeda yang berhasil mereka curi, lalu dijual Ferry di pasar Cinde dari hasil penjualan sepeda Fredi mendapatkan bagian 150 ribu. “Saya tidak tahu kalau sepeda itu mahal karena yang menjual sepeda itu bukan saya tetapi Ferry saya hanya dikasih 150 ribu,” katanya.
Dikatakan Fredi, saat mereka mencuri sepeda, posisi sepeda berada didalam pagar secara tiba tiba ia masuk lalu mengambil sepeda. “Sepedanya kami bawa dengan motor kebetulan tidak ada warga disana,”jelasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan Fredi merupakan pelaku spesialis sepeda dayung, pelaku juga tidak tahu kalau sepeda yang dicurinya harganya mahal. Sehingga sepeda dicuri pelaku dijual nya dipasar Cinde seharga 500 ribu.
“Pelaku Fredi juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Modus yang digunakan pelaku dengan masuk kehalaman rumah lalu mengambil sepeda dan sepeda diangkut begitu saja dengan motor,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku Fredi bersama temannya Ferry yang terlebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian kabel. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.#osk