Pasutri Diseret ke Meja Hijau Lantaran Gadaikan Mobil Rental
Palembang, BP
Melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil, membuat pasangan suami istri (Pasutri) Marina Suci Hardianti alias Suci dan Indramaya dihadapkan ke meja hijau, Rabu (18/12).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, atas perbuatannya pasangan suami istri ini didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa disebutkan, tindak pidana itu terjadi di CV Musi Indah Palembang Jalan Sukabangun II Lrg Merpati Rt 69 Rw 09 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, pada 13 Agustus lalu.
Berawal pada 10 Agustus terdakwa Indramaya mengatakan kepada Suci bahwa ada orang Pusri mau pinjam mobill Toyota Innnova Reborn selama 3 bulan. Untuk itu ia meminta istrinya mencarikan mobil rental.
Kemudian Suci menghubungi temannya, Paulus Adi Riniarno yang pernah sama-sama bekerja di Epa Star dan menyampaikan permintaan suaminya.
Tak lama setelah itu Adi menghubungi Suci mengatakan bahwa ada mobil yang dicari dengan biaya sewa sebesar Rp13 juta per bulan. Atas informasi itu Indramaya menyebut akan mendapat untung Rp2 juta.
Padahal semua itu hanya rekayasa para terdakwa dan kemudian terdakwa mengajak saksi Adi menemui korban Akmad Ade Riswardi di lokasi kejadian.
Setelah sepakat, korban menyerahkan satu unit mobil Innova Reborn Tipe G BG 1536 UX, lalu oleh terdakwa mobil tersebut diserahkan kepada suaminya.
Namun oleh Indramaya mobil tersebut digadaikan kepada Hendri alias Kontel (DPO). Akan tetapi karena Hendri tak punya uang, mobil tersebut digadaikan kepada Ivan senilai Rp80 juta.
Atas kesepakatan tersebut, Hendri meminta hasil gadai dibagi dua dan setelah bertemu di Jakabaring, Indramaya menyerahkan mobil dan Hendri memberikan uang gadai Rp46.500.000.
Selanjutnya pada 22 Agustus, korban menghubungi terdakwa dengan maksud mau service mobil, dijawab terdakwa tidak bisa dengan alasan mobil sedang ada di lokasi.
Sehingga korban hanya meminta uang rental, lalu pada hari itu juga terdakwa mengirim uang Rp7 juta. Akan tetapi hingga masa rental berakhir mobil tak kunjung dikembalikan.
Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mulyadi menunda sidang dan nanti pada peraidangan selanjutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi. #osk