HMI Bersama Rakyat Tanam 210 Ribu Pohon

10
BP/IST
HMI (MPO) Cabang  Palembang Darussalam bekerjasama dengan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah 1 Sumsel dan Masyarakat Kecamatan Merapi Selatan dan Merapi Barat Kabupaten Lahat melakukan  Gerakan Penghijauan Tanam 210 ribu Pohon oleh HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam bersama masyarakat Sumatera Selatan dengan tema “Bersama Kita Selamatkan Bumi, Demi Masa Depan Yang Lestari.”

Palembang, BP

Maraknya aktivitas pertambangan di Sumatera Selatan (Sumsel) terkadang banyak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan, mulai dari masalah amdal sampai kepada masalah deforestasi dan penghijauan ulang kembali lahan bekas tambang yang tak pernah terealisasikan secara maksimal oleh perusahaan – perusahan pertambangan di Sumsel.

HMI (MPO) Cabang  Palembang Darussalam bekerjasama dengan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah 1 Sumsel dan Masyarakat Kecamatan Merapi Selatan dan Merapi Barat Kabupaten Lahat melakukan  Gerakan Penghijauan Tanam 210 ribu Pohon oleh HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam bersama masyarakat Sumsel dengan tema “Bersama Kita Selamatkan Bumi, Demi Masa Depan Yang Lestari.”

Kegiatan berlokasi di Kabupaten Lahat, tepatnya di 8 desa yang terletak di dua kecamatan yang terkonsentrasi sebagai wilayah pertambangan Batu Bara: Kecamatan Merapi Selatan (Desa Suka Merindu, Desa Tanjung Beringin, Desa Geramat, Desa Lubuk Betung, Desa Perangai)  dan Kecamatan Merapi Barat (Desa Lebak Budi, Desa Negeri Agung dan Desa Ulak Pandan) dengan waktu kegiatan penanaman dimulai dari tanggal 18 desember 2019 sampai selesai.

Menurut Febri Walanda, S.T, Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam, pemilihan lokasi Kabupaten Lahat sebagai titik awal Gerakan HMI Selamatkan Bumi ini tidak lain dan tidak bukan dikarenakan Kabupaten Lahat menjadi daerah yang beberapa tahun ini marak terdapat aktivitas Pertambangan batu bara yang mana banyak sekali perusahaan tambang swasta yang cenderung tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Dua Karo Setda Sumsel ‘Tukar Kursi’

“Jangankan untuk kelestarian lingkungan, untuk bantuan CSR kepada masyarakat di wilayah ring 1 pertambangan saja banyak sekali perusahaan tambang di Kabupaten Lahat (khususnya Kecamatan Merapi Selatan dan Merapi barat) yang abai, padahal itu kewajiban mereka selaku perusahan tambang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku menurut Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UU PT”) yang berbunyi: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,”katanya, Rabu (18/12).

Apalagi menurutnya, belum lama ini di Kabupaten Lahat dihebohkan soal harimau yang berkeliaran hingga mengakibatkan konflik dan menyerang manusia, ini adalah bentuk buntut dari terganggunya habitat hewan tersebut akibat dari ekspansi tambang di wilayah Lahat, Muara Enim, Pagaralam dan sekitarnya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Fungsi Sekretariat Dimaksimalkan

“Dengan atas dasar keresahan itulah kami dari HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam menggalang kekuatan bersama rakyat untuk melakukan gerakan penghijauan ini, disamping untuk melakukan upaya pelestarian dan penyelamatan lingkungan, gerakan ini juga bertujuan untuk menyindir dan mengkritik secara nyata perusahan pertambangan batubara yang selama ini mengabaikan masalah pelestarian lingkungan di wilayah daerah pertambangannya. Gerakan ini adalah barulah langkah awal, dan kedepan kita akan lakukan gerakan yang lebih besar lagi bersama masyarakat, stakeholder terkait, kaum cendikiawan dan intelektual untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahan pertambangan. Kabupaten Lahat menjadi titik awal, lalu kemudian kita akan bergerak di kabupaten-kabupaten lainnya yang ada di Sumatera Selatan,” katanya.

Sedangkan Ketua Forum Kades Se-Kecamatan Merapi Selatan, Sarial Edwin (39) menilai setuju dan mengapresiasi luar biasa aksi HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam yang telah melaksanakan kegiatan ini.

“Sudah seharusnya ada gerakan penghijauan kembali dan upaya pelestarian hutan lindung dan lahan konservasi yang sekarang sedang rusak akibat aktivitas tambang di wilayah Merapi Selatan ini,” katanya.

Baca Juga:  Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus, Cek Disini Besarannya

Sedangkan Samroh (41), Warga Desa Sukamarindu mengaku sangat senang ada kegiatan pembagian bibit dan tanam pohon ini.

Sedangkan Manager BPTH Wilayah 1, Riza Yanuardie, S,Hut, M.SI  melihat bahwa konflik manusia dengan  harimau disebabkan habitatnya (hutan lindung) terganggu. Pemegang IPPKH di Bukit Barisan,  Kabupaten Lahat, Muaraenim, Pagaralam hendaknya bijak dalam operasional dan tetap mengedepankan prinsip kelestarian,keberlanjutan, masyarakat sejahtera.

“Karena itulah KLHK dalam hal ini diwakili oleh BPTH Wilayah 1 bekerja sama dengan HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam mengajak masyarakat /desa desa yg berada disekitar hutan lindung untuk menanam bibit pohon sebanyak  210.000 btg dari Persemaian Permanen Selangit BPTH wilayah 1 Ditjen PDASHL. Dampak dari eksploitasi tambang (IPPKH ) di kwsn lindung menyebabkan perubahan fungsi kawasan hutan (Hutan lindung), hutan lindung merupakan hulu DAS yang berdampak terhadap pemanfaatan air (hidrologi) di DAS bagian tengah dan hilir (kehidupan dan sektor pertanian), untuk itu perlu evaluasi IPPKH di kawasan lindung (bukit barisan) di kabupaten Lahat, Muaraenim dan kota Pagaralam,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...