Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel Tidak  Sependapat Dengan Tim TAPD

14
BP/IST- Hasbi Asidiki

Palembang, BP

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak sependapat dengan  sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dalam rapat singkronisasi  APBD Sumsel tahun 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Selasa (17/12).

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel Hasbi Asidiki , pihaknya hadir dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pengesahan APBD Sumsel tahun 2020, sebagai bentuk  fraksinya menghargai di dalam pembahasan  yang sudah terjadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel.

“ Didalam pembahasan antara singkronisasi APBD Sumsel tahun 2020 antara Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Sumsel , kami dari Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa  kami tidak sependapat, apa yang disampaikan  oleh tim TAPD saat pembahasan singkronisasi di Banggar tadi, karena sama-sama kita memahami, bahwa komisi sudah membahas secara tehnis, dalam kurung waktu lama ada sampai jam 2 malam,” katanya.

Pada waktu rapat singkronisasi APBD Sumsel tahun 2020 di banggar DPRD Sumsel Selasa (17/12)  Komisi I sampai Komisi V sudah menyampaikan hasil rapat dengan OPD.

“ Ditanggapi tim TAPD bahwa pembahasan di Komisi tidak bisa untuk kita sepakati oleh tim TAPD, untuk itu kita  kembali ke UU MD3 bahwa fungsi DPRD, salah satunya adalah fungsi anggaran, bujenting itu sama-sama dibahas antara DPRD dan eksekutif, ini undang-undang  bukan yang mengatakan person masing-masing, untuk itu kami dari Fraksi Partai Golkar menghargai kerja Komisi-Komisi DPRD Sumsel, kami menyatakan kami tidak sependapat, tidak menyetujui apa yang disampaikan tim TAPD pada singkronisasi  banggar dengan  tim TAPD kemarin,” katanya.

Baca Juga:  TACB Kota Palembang Periode 2023-2026 Resmi Dilantik Pj Walikota

Selain itu menurut Hasbi, di Permendagri No 23 tahun 2017 dipasal 343 disebutkan apabila didalam pembahasan antara Komisi-Komisi DPRD dengan mitra terkait/OPD terkait ditemukan atau di dapatkan ada kegiatan diluar pembahasan atau KUA PPAS  itu dapat dimungkinkan dengan adanya masukan dalam nota kesepakatan antara Gubernur dan ketua DPRD.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, kalau apa yang menjadi  kewenangan DPRD Sumsel dalam rapat tersebut tidak diakomodir sedikitpun.

Anita mengaku sebenarnya ingin mengikuti langkah teman-temannya yang walkout tersebut dan ingin meninggalkan ruangan ini tapi alanglah tidak eloknya jika dirinya meninggalkan rapat ini tanpa ada endingnya tapi walaupun dipaksakan rapat paripurna nanti juga tidak bisa qorum.

“Kalau ternyata pembahsan tidak terima kita serahkan ke Mendagri juga kita menyatakan kemarin bilang ini dilarang oke sekarang sama hasil pembahasan komisi yang dilakukan nersama mitra berdasarkan dokumen yang ada dan sudah disepakati OPD yang kadang kita sesalkan pendamping Bapeda, BPKAD begitu OPD yang bersangkutan sehingga kita selalu dibenturkan seperti ini kalau cara dalam rapat kita hanya didampingi mereka tidak ada fungsinya,” kata Anita.

Baca Juga:  Soetrisno  Ajak Kalangan Pelajar Jadi Wirausahawan Muda

Kini menurut politisi partai Golkar ini laporan komisi-komisi di DPRD Sumsel sudah selesai dan sudah disampaikan ke TAPD dan Banggar.

Untuk itu menurut Anita hasil ini tetap diteruskan rapat paripurna walaupun tidak qorum ditunda dan ditentukan kemudian apapun hasilnya yang penting sudah dijalankan.

“Saya sebagai ketua DPRD, Ketua Banggar tidak ingin bahwa saya masuk di dalam perbedaan persepsi yang mengakibatkan lembaga DPRD  tidak bertanggungjawab, itu saya tidak mau, dari awal KUA PPAS bertentanganpun saya berusaha marikan kita satukan persepsi dengan catatan-catatan, tapi kalau toh sampai akhir  kita diberhentikan sementara itu konsekuensi jabatan , konsekuensi jabatan saya siap! tapi saya tidak mau dianggap saya tidak bertanggungjawab untuk lembaga ini,” katanya sembari meminta sekwan untuk mempersiapkan rapat paripurna.

Sedangkan Ketua TAPD yang juga Sekda Sumsel H Nasrun Umar mengatakan, setelah usul menskor disetujui mereka melakukan rapat berserta OPD terkait , setelah itu hasil rapat dilaporkan ke pimpinan.

“ Arahan akan disampaikan pada rapat banggar yang terhormat ini, namun apapun yang kami sampaikan  dengan segala hormat, itulah yang dapat kami lakukan semaksimal kami, kami sudah  menyampaikan beberapa kali kalau TAPD ini adalah instrumen penyampai didalam rapat banggar yang tentunya mempunyai sangat keterbatasan untuk dapat bagaimana usaha kami mensingkronisasi ini, silahkan kepala BPKAD untuk menyampaikannya secara jelas tidak boleh bertele tele sampaikan apa adanya dan kita tentu  harus siap untuk menyikikapi apa sikap yang timbul daripada apa yang menjadi kesimpulan kita,” katanya

Baca Juga:  Dodi Reza Alex Pemimpin yang Didambakan

Sedangkan Ketua TAPD yang juga Sekda Sumsel H Nasrun Umar mengatakan, setelah usul menskor disetujui mereka melakukan rapat berserta OPD terkait , setelah itu hasil rapat dilaporkan ke pimpinan.

“ Arahan akan disampaikan pada rapat banggar yang terhormat ini, namun apapun yang kami sampaikan  dengan segala hormat, itulah yang dapat kami lakukan semaksimal kami, kami sudah  menyampaikan beberapa kali kalau TAPD ini adalah instrumen penyampai didalam rapat banggar yang tentunya mempunyai sangat keterbatasan untuk dapat bagaimana usaha kami mensingkronisasi ini, silahkan kepala BPKAD untuk menyampaikannya secara jelas tidak boleh bertele tele sampaikan apa adanya dan kita tentu  harus siap untuk menyikikapi apa sikap yang timbul daripada apa yang menjadi kesimpulan kita,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...