Sidang Suap Proyek Muara Enim Periksa 9 Saksi
Palembang, BP
Kasus dugaan pemberian suap proyek dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi yang menyeret Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11).
Dalam persidangan kedua ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan sembilan saksi untuk dimintai keterangan.
Kesembilan saksi tersebut yakni Edi Harmadi,
Jenever Sapriati, Santi Inarma, Uda Supriadi, Ahmad Dani yang merupakan pegawai di perusahaan terdakwa Robi.
Kemudian Edi Yansah selaku PNS di Dinas PUPR Muara Enim, Budiman Hambali sebagai wiraswasta, Budi Wahyudi selaku karyawan BUMN dan Devi Kristia.
Pantauan di ruang sidang, usai diambil sumpah, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban langsung melakukan pemeriksaan para saksi secara bersamaan.
Sampai saat ini para saksi masih dicecar pertanyaan oleh tim jaksa terkait pemberian fee proyek di Dinas PUPR Muara Enim yang diduga diberikan terdakwa kepada Ahmad Yani.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa selaku Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas Co yang telah memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Ahmad Yani.
Semua itu sebagai realisasi komitmen fee 15% dari rencana pemberian pekerjaan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Atas perbuatannya, Robi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. #osk