APBD Sumsel 2020 Tak Selesai Dibahas, ASN se-Sumsel Tidak Gajian

5
BP/IST
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati

Palembang, BP–DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengaku, penetapan KUA/PPS anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020 molor dari waktu yang ditetapkan.

Sesuai aturan Permendagri RAPBD Sumsel harus diajukan paling lambat Juli, Agustus  2019, sedangkan pembahasan KUA PPAS hanya 60 hari.

“Kami selesaikan dulu APBD Sumsel 2020 ini,  kalau tidak selesai  tidak gajian Se-Sumsel ini, kemarin kami konsultasi ke Kemendagri karena berkas KUA PPAS itu  kami  terima  4 November sehingga waktu yang diperuntukkan ke kita sampai 30 November sementara proses yang kita lalui panjang, karena itu kita sama-sama kemarin ke Kemendagri yang harusnya tatanan itu itu sudah ada aturannya,” kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati ketika ditemui di DPRD Sumsel, Senin (25/11).

Menurut politisi senior Partai Golkar ini, setelah  pulang ke Palembang dari hari ini sampai pertengahan Desember nanti pihaknya membahas KUA PPAS dan belum membahas tugas-tugas komisi yang menjadi beban beban Komisi I hingga Komisi V DPRD Sumsel.

“Setelah itu baru reses,” katanya.

Meskipun menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi tenggat waktu penyusunan APBD Sumsel tahun 2020 hingga 30 November.

Dengan adanya keterlambatan pengesahaan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020 tersebut.

Baca Juga:  Terkait Pengrusakan Pondok Mesudji di Yogyakarta, Pekan Depan Komisi I DPRD Sumsel Undang BPKAD

“Maka bisa saja akan ada penundaan gaji bagi Gubernur dan Wagub, ASN serta honorer di lingkungan Pemprov Sumsel selama 6 bulan kedepan. Dampaknya jelas di dalam PP dan UU, kalau keterlambatan itu bisa dibuktikan disengaja oleh eksekutif, maka ada penundaan 6 bulan gaji, kalau dewannya tidak. Kalau menurut peraturan seperti itu, dan menurut Perencanaan bidang anggaran wilayah Sumatera dari Kemendagri tentunya ASN dan honor (tunda gaji), tapi ini belum pernah dicoba di Sumsel, sehingga saya belum bisa menyampaikan dampaknya, siapa yang akan merasakan,” kata Anita.

Dengan molornya waktu yang disampaikan ke DPRD, pihaknya tetap menjalankan fungsi budgeting.

Untuk pembahasannya akan diagendakan pada 11 Desember.

Menurut Anita, molornya pengesahan itu dikarenakan kesalahan pihak eksekutif (Pemprov), dimana DPRD Sumsel baru menerima dokumen KUA dan PPAS pada 4 November

Padahal ada beberapa hal perlu disinkronisasikan tentang beberapa pemahaman, persamaan aspirasi jaringan dari anggota dewan, yang harus dimasukam ke KUA dan PPAS.

“Kita sudah minta kepastian untuk pembahasan itu di Kemendagri, yang telah kami sampaikan. Dimana surat kami per 2 September kita jalankan pada 24 Oktober, untuk meminta Pemprov menyampaikan KUA-PPAS,” kata Anita.

Baca Juga:  Indahnya  Air Terjun Tersembunyi di Lahat

Seharusnya kata Kemendagri KUA-PPAS itu disampaikan ke DPRD bulan Juli atau paling lambat Agustus.

“Kita diberi waktu untuk pembahasan itu 60 hari,” katanya.

Molornya waktu yang disampaikan ke DPRD, pihaknya tetap berusaha tetap menjalankan fungsi budgeting, hingga selesai.

“Menurut Kemendagri, karena DPRD sudah melaksanakan tuganya, melalui surat- surat yang disampaikan terdahulu, kalau ada keterlambatan yang salah adalah pihak eksekutif,” terangnya.

Menurut Anita, mengungkapkan akan ada pertimbangan dari Kemendagri, yang akan mengevaluasi dan menyampaikan kronologi keterlambatan pembahasan yang telah mereka sampaikan.

Anita menyampaikan kronologi yang ada, pada 4 November DPRD Sumsel baru terima berkas dan itu perlu sinkronisasi

Kemudian pada 4 September hingga 11 November belum ada sinkronisasi

Sehingga DPRD Sumsel mengirim surat lagi untuk duduk bersama antara pemprov dan DPRD, agara pemikiran yang ada untuk dimasukkan ke KUA-PPAS.

Disinggung pembahasan itu alot karena aspirasi anggota dewan sedikit yang diserap dan merata, Anita, memastikan jika pihaknya sudah menyampaikan ke eksekutif dan pihaknya masih menemukan anggaran yang semestinya menyalahi aturan masih ada.

“Kita sudah tahu format yang bukan kewenangan provinsi dianggarkan, dan itu tidak diperbolehkan dalam aturan,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Nilai Anggaran KI Sumsel Masuk di Kominfo Sumsel

Seperti tanggung jawab Kabupaten/ kota untuk membangun jembatan dan jalan itu, itu jelas- jelas kewenangan kabupaten/ kota, tetapi tetap dianggarkan melalui OPD provinsi.

DPRD Sumsel juga mengingatkan DPRD Kota/kabupaten itu sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.

“Memang kepala daerah kepala pemerintahan, tetapi kebijakan harus dibahas DPRD, agar pembiayaan kebijakan program pemda itu, sesuai peraturan undang- undangan,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengaku optimis, pengesahan KUA- PPAS APBD Sumsel 2020 akan tepat waktu, meski legislatif sudah pesimis.

“Saya punya keyakinan dapat diselesaikan dengan beberapa waktu yang ada, tidak ada yang tidak mungkin kita tetap optimis. Mepet atau tidak yang penting selesai,” katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Senin (25/11).

Dilanjutkan Nasrun, adanya pembahasan yang cukup panjang ini, karena perlu sinkronisasi, dimana pemerintahan daerah ada dua yaitu eksekutif dan legislatif.

Di dalam sistem penganggaran pembangunan, diperlukan sinkronisasi dan pemikiran kedua belah pihak.

“Tak ada seandai- andainnya (tertunda). Tidak ada terburuk, kita tetap optimis. Soal usulan besaran APBD Sumsel 2020, KUA-PPAS saja belum diketok, jadi belum tahu anggaran pastinya,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...