Setiap Lembaga Wajib Ciptakan Inovasi

Muaraenim, BP–Setiap kementerian/lembaga pemerintah daerah diwajibkan untuk menciptakan minimal satu inovasi pelayanan public setiap tahun. Itu sesuai ketentuan pasal 386 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan surat edaran MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2014.
Demikian ditegaskan Plt Bupati Muaraenim H Juarsah diwakili Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin, MSI ketika membuka festival gelar inovasi daerah colourful Muaraenim tahun 2019, Senin (18/11).
Acara yang diselenggarakan Balitbangda Muaraenim tersebut berlangsung plaza GOR Pancasila Muaraenim. Pada festival tersebut, Sekda juga menyerahkan 10 lembaga di lingkungan Pemkab Muaraenim yang keluar sebagai juara inovasi tahun 2019.
Festival tersebut diisi berbagai rangkaian kegiatan yakni pameran Teknologi Tepat Guna (TTG) yang diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muaraenim, sekolah maupun lembaga lainnya. Pasar Tani, dan pameran UMKM.
Menurut Sekda, setiap lembaga diwajibkan menciptakan minimal satu inovasi juga diatur Pemeraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2017 tentang inovasi daerah serta surat edaran Menterei Dalam Negeri nomor 070/3522/SJ tentang penguatan penelitian dan pengembangan daerah.
Serta lanjutnya, instruksi Gubernur Sumsel nomor 1210 tahun 2018 tentang pelaksanaan gerakan one agency ona innovation di Provinsi Sumsel.
Dijelaskanny