Empat Terdakwa Korupsi Tugu Tapal Batas Dituntut 1,5 Tahun Penjara

19
BP/IST Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dituntut jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Palembang, BP–Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang batas Kota Palembang – Kabupaten Banyuasin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/10). Mereka dituntut jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Di persidangan, para terdakwa yakni Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan proyek tahun anggaran 2013 itu dan Ichsan Pahlevi serta Ahmat Toha sebagai pelaksana proyek. Selanjutnya, Asmol Hakim konsultan pengawas pengerjaan proyek mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan yang sempat ditunda selama sepekan itu, keempat terdakwa Khairul Rizal, Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim, dan Ahmad Toha dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kamalludin SH MH dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU Kejari Palembang, Hendy SH.
Adapun keempat terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Setelah perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP.
Setelah jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin menunda persidangan dan mempersilakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya masing-masing untuk menyiapkan materi pembelaan.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali akan dilenjutkan pada 4 November mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Silakan terdakwa kembali ke sel tahanan sementara,” kata Kamaluddin saat menutup persidangan.
Seusai persidangan, JPU Hendy, mengatakan, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya.
“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dalam Pasal 2 tidak terbukti karena para terdakwa memiliki etikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp505 juta beberapa waktu lalu,” ucap Hendy.
Diketahui, para terdakwa diseret ke meja hijau setelah pembangunan tugu tapal batas pada 2013 lalu itu terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta.#osk

Komentar Anda
Loading...